Tim Okta Center Desak Panwaslih Aceh Tindaklanjuti Indikasi Penggelembungan Suara di Aceh Timur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 00:59 WIB

50468 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh Timur terkait adanya upaya perubahan dan penggelembungan suara di Kabupaten Aceh Timur merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kata Bung Dasda Ketua Tim Okta Center, Jumat (15/3/2024).

Indikasi adanya skandal konspirasi kecurangan pada pelaksana pesta demokrasi di Aceh Timur itu tercium semakin kuat setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Rekapitulasi oleh Panwaslih.

Dari data temuan Bawaslu tersebut terlihat jelas adanya penggelembungan suara yang begitu fantastis dengan total mencapai ribuan suara untuk DPRA, dimana C Hasil TPS Gampong sangat jauh berbeda dengan D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten.

“Persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti oleh Panwaslih, apabila secara aturan sudah memenuhi unsur pidana dan juga pelanggaran kode etik.

Masyarakat tentunya berharap Panwaslih bisa melaporkan persoalan ini kepada DKPP agar ditelusuri lebih lanjut berkenaan dengan kode etik pelaksana.

Kita juga meminta Panwaslih Aceh agar proses hukum terhadap upaya penggelembungan suara caleg di Aceh Timur dapat diproses ke ranah pidana demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proses demokrasi,” ungkap Bung Dasda.

Dia memaparkan, jika mengacu berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

“Jika kita lihat adanya tindakan sengaja, sehingga berita acara rekapitulasi hasil suara di Aceh Timur terjadi penggelembungan suara, dari data C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan, maka hal ini sudah masuk ke ranah pidana pemilu”.

Kami mohon kepada Panwaslih Aceh agar dapat ditelusuri lebih lanjut, apakah ada praktek suap menyuap bahkan unsur nepotisme dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya perubahan hasil suara, ujarnya.

Dia menambahkan, jika kita lihat lebih lanjut dimana, perolehan suara calon DPRA tertentu digelembungkan hingga ribuan suara saat di pleno kabupaten di Aceh Timur.

Hal ini terungkap usai Panwaslih Aceh Timur menyurati KIP Aceh Timur untuk melakukan perbaikan rekap suara.

Dari berbagai temuan Panwaslih Aceh Timur, maka patut diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur.

“Dari sejumlah persoalan yang kini mencuat dan menjadi pembicaraan di publik menunjukkan bahwa ada polemik serius yang memang harus ditindaklanjuti secara aturan demi menegakkan keadilan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Untuk itu, kita berharap agar Panwaslih melaporkan semua hal tersebut ke DKPP untuk ditangani lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pelanggaran kode etik pelaksana.

Bahkan, tentunya masyarakat juga berharap agar penegakan hukum pidana pemilu dapat dilakukan dalam persoalan serius ini,” pungkas Bung Dasda.

Berita Terkait

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh
Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru