Tim Bidkum Polda Aceh Berhasil Menangkan Dua Perkara Praperadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 22:20 WIB

501,629 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh berhasil memenangkan dua perkara praperadilan yang masing-masing disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe dan Mahkamah Syariah Kota Subulussalam.

Kabidkum Polda Aceh Kombes Wika Hardianto menyampaikan, tim hukum yang diutusnya untuk mengikuti sidang praperadilan telah berhasil membuktikan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan para tergugat—Penyidik Polres Lhokseumawe dan Subulussalam—telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wika menjelaskan, praperadilan yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.

Praperadilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hak asasi manusia dalam KUHAP.

“Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia atau tersangka,” ujar Wika, dalam rilisnya, Senin, 29 Mei 2023.

Wika juga mengungkapkan, bahwa sidang praperadilan di Subulussalam digelar pada Rabu, 15 Maret 2023. Praperadilan tersebut diajukan oleh pemohon, yaitu Kastina, istri dari tersangka Nastal Zebua Alias Ucok bin Faosiaro yang melanggar pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pemohon mem-praperadilankan terkait dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hak asasi pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang dikenakan atas diri pemohon.

Pemohon berdalih, suaminya dituduh melakukan tindak pidana jinayat dan dilakukan upaya paksa oleh anggota Satreskrim Polres Subulussalam dengan menangkap tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan atas nama tersangka.

Pemohon juga mengklaim dipukuli dan disuruh mengakui adanya tindak pidana pelecahan seksual yang dituduhkan penyidik.

Namun, kata Wika, dalam sidang praperadilan tersebut, tim Bidkum Polda Aceh dapat membuktikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subulusaalam sudah sesuai dengan KUHAP, Qanun Acara Jinayah, serta SOP yang ada.

“Sehingga, sidang tersebut diputuskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subulussalam sah menurut hukum,” katanya.

Selanjutnya, sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe dimohon oleh Yana Fadilah bin Zainal yang dikuasakan kepada Safaruddin, S.H. dan Indra Kusmeran, S.H. (YARA), pada Selasa, 14 Maret 2023.

Sedangkan termohon adalah Kapolsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe yang dikuasakan kepada Bidang Hukum Polda Aceh dan personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe. Sidang itu dibuka oleh hakim tunggal Fitriani, S.H., M.H. dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum para pemohon.

Selanjutnya pada Rabu, 15 Maret 2023, sidang praperadilan tersebut dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan jawaban Termohon II. Dalam agenda itu, kuasa para pemohon tidak mengajukan reflik atas jawaban dari termohon I dan termohon II tidak mengajukan duplik.

Sehari setelahnya, sidang praperadilan kembali dibuka dengan agenda pembuktian surat para pihak dan saksi dari para pemohon. Adapun pemohon mengajukan sebelas bukti surat, dan mengajukan empat orang saksi. Sedangkan termohon I mengajukan 12 bukti surat dan termohon II mengajukan enam bukti surat.

Kemudian, besoknya dilanjutkan dengan dengan agenda sidang konklusi para pihak pemohon dan termohon I dan II. Setelahnya dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan putusan.

Adapun pertimbangan hukum dalam putusan hakim praperadilan yang pada intinya:

Menimbang, bahwa karena perkara pidananya para pemohon telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka sebagaimana dalil eksepsi termohon I tentang permohonan praperadilan para pemohon tidak masuk dalam ruang lingkup proses praperadilan dan/atau daluarsa, haruslah dikabulkan.

Lalu, hakim juga menimbang karena salah satu eksepsi termohon I dinyatakan dikabulkan dan eksepsi tersebut berkenaan dengan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan perkara praperadilan, makan hakim berpendapat bahwa terhadap eksepsi termohon I lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Selanjutnya, sambungnya, hakim tunggal membacakan amar putusan, bahwa dalam eksepsi hakim mengabulkan eksepsi termohon I untuk sebagian dalam perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO), serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

“Kesimpulannya, penyidik atau penyidik pembantu Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe dalam melakukan mekanisme penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/RES.1.6./ 2022/Aceh/Res Lsmw/Sek Sakti, pada 1 Januari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” demikian, pungkas Wika Hardianto.

Berita Terkait

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Makkah, Total Jemaah Meninggal Jadi Delapan Orang
Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030
Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku
Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM
Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh
Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI
Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!
Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:27 WIB