Langsa – Sejak dibuka pada Senin, 29 Januari 2024, jumlah traffic kenderaan yang melalui jalan tol Binjai–Langsa seksi Kuala Binggai sudah mencapai 8.000 kenderaan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengoperasian jalan tol berjalan lancar dengan antusiasme yang tinggi dari pengguna jalan tol yang ingin melintas.
Jalan tol Binjai – Langsa seksi Kuala Binggai diuka sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/KPTS/M/2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) telah mengoperasikan tanpa tarif jalan tol tersebut.
“Alhamdulillah pengguna jalan tol juga sangat senang karena bertambahnya seksi baru ini, harapannya pengguna jalan tol sudah lebih memahami tata tertib dan aturan di jalan tol, seperti terkait larangan putar balik di jalan tol, penggunaan bahu jalan dan masih banyak lainnya,” tutur Tjahjo, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Tjahjo menambahkan bahwa ruas tol ini merupakan salah satu yang dinanti oleh pengguna jalan tol, dikarenakan, jika sudah terhubung secara penuh, jalan tol ini dapat menghubungkan dua provinsi yaitu Provinsi Sumatra Utara dengan Provinsi Aceh maupun sebaliknya.
Dengan manfaat dan peran strategis jalan tol ini, membuat antusiasme pengguna jalan tol yang ingin melintas semakin tinggi, dapat dilihat dari trafik kendaraan selama 3 (tiga) hari dioperasikan (29-31/01),” katanya.
Menurutnya tercatat sebanyak 8000 kendaraan melintas yang didominasi oleh kendaraan pribadi atau Golongan I di mana sebelumnya pada saat dioperasikan secara fungsional juga tercatat telah dilintasi lebih dari 100.000 kendaraan selama periode 23 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.
Meski belum bertarif selama masa sosialisasi, Hutama Karya menghimbau agar pengguna jalan tetap menyiapkan kartu uang elektronik untuk tapping kartu dan menggunakan satu kartu untuk satu kendaraan saat memasuki gerbang tol.
“Kami sampaikan bahwa bagian dari Tol Binjai – Langsa yang masih belum dikenakan tarif hanya dari Stabat hingga Tanjung Pura, atau sebaliknya. Oleh karena itu, pengguna jalan tol yang melintas dari arah Binjai menuju Stabat, atau sebaliknya, akan tetap dikenakan tarif normal,” tutur Tjahjo.
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas di antaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan minimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan.
InfoPublik