Teuku Okta Randa Bersyukur, Laporannya Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu, Sudah Mendapat Putusan Yang Tepat dari Panwaslih Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:45 WIB

50669 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Alhamdulillah pada Kamis Malam 21 Maret 2024 sekitar jam 10.00, gugatan Teuku Okta Randa Kandidat DPRD/DPRA Partai Golkar, Nomor urut 4, Dapil 6 Aceh Timur, terkait Pelanggaran Administratif pemilu telah mendapat putusan dari Panwaslih Aceh, katanya Jumat (22 Maret 2024).

“Putusannya diyakini benar dan tepat, dengan ituTeuku Okta Randa menyampaikan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa. Terima Kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Aceh Timur khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, telah memberi dukungan dan doa, sehingga semuanya bisa selesai sesuai harapan,”.

Pelaporan Teuku Okta Randa didampingi langsung tim pengacara Bakumham DPD I Partai Golkar Aceh beberapa waktu lalu, telah mendapat respon dan putusan yang cukup baik dari Panwaslih Aceh, ujarnya.

Dalam putusan yang dikeluarkan Panwaslih Aceh disebutkan antaranya, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, telah memberi Putusan dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024, ujar Teuku Okta Randa.

Selanjutnya, Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan oleh: Teuku Okta Randa S.H., M.H., dari Aceh Timur.

Di alinea lain diuraikan, “pihak terlapor”, meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi.

Putusan sidang Panwaslih Provinsi Aceh yang di terima Teuku Okta Randa tersebut, Ttd: Agus Syahputra (Ketua), Fahrul Rizha Yusuf (Anggota), Maitanur (Anggota), pungkas Teuku Okta Randa.

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness
Kekeluargaan Warnai Halal Bihalal Forum Silaturahmi Masyarakat Trienggadeng
SAPA Desak Pembubaran DPRA dan DPRK, Dinilai Hanya Bebani Anggaran Rakyat
MENGHILANGNYA FISIP USK ATAU KAMPUS MAROON DARI PETA UTBK”
Ir. Nurisman ketua DPD Partai Perjuangan Aceh Bener Meriah
Forbina: Dirut PEMA Banyak Omong, Minim Aksi
Wagub Fadhlullah Terima Silaturahmi Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh
Pengurus HIMAPTI Dan IKAPTI UIN Ar-Raniry Banda Aceh Resmi Di Kukuhkan
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=