Terkait Pengeroyokan Terhadap Warga Sipil ini yang dikatakan Kapendam IM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:37 WIB

50848 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh– Pada tanggal 15 maret 2024 telah beredar berita dari salah satu media Online  yang menyatakan terkait pengeroyokan 2 pemuda yang katanya diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI berinisial DAR di sebuah Kost Kostsan jalan Residen Danubroto Gp gece Komplek kec Banda Raya Kota Banda Aceh .

Berdasarkan informasi yang didapat. Akibat pengeroyokan tersebut, sdr Almizan dan adiknya sdr Fakhrur Razi mengalami luka luka dan saat ini Korban sudah berada di RS Zainal Abidin untuk mendapatkan penanganan medis.

Kepala.Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM) Kol Inf Drs. Alim Bahri , menyampaikan baru mendengar tentang hal tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan menghubungi pihak Rindam IM dan Pomdam IM tentang kejadian tersebut”Ucapnya.”

Kapendam juga menyampaikan untuk kasus ini masih didalamai oleh Pihak Rindam IM dan Pomdam IM sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dgn Kasus ini.

Jika memang terbukti kepada pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Militer.”Tagas Kapendam”.

Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi mengawal kasus ini dengan pihak Rindam IM dan Pomdam IM Jika ada hal2 atau perkembangan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya.” Lanjut Kapendam.”

Saya Kapendam IM mewakili Kodam Iskàndar Muda meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin bagi seluruh anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”tutup Kapendam”.

Berita Terkait

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar
Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh
Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru