JAKARTA | Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengubah status kewarganegaraan Indonesia.
Menanggapi informasi ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut buronan yang telah mengubah status kewarganegaraannya adalah Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Dengan adanya perubahan kewarganegaraan ini, lanjut Ali, KPK akan kembali mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos. “KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud,” ucapnya.
Menurut Ali, aparat penegak hukum sejatinya sudah sempat mengetahui lokasi keberadaan Paulus Tannos di Thailand dan hampir menangkapnya. Namun, buronan KPK itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.
“Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. Kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud,” tukasnya.(PMJ)