Tegas! Tengku Samsir Ali M. Pang Rayang: Status Empat Pulau Aceh Singkil Tunggu Keputusan Presiden, Bukan PTUN atau Mendagri!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:36 WIB

50396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Senin, 16 Juni 2025 – Tokoh masyarakat Aceh Singkil sekaligus pemerhati batas wilayah nasional, Tengku Samsir Ali M. Pang Rayang, menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik kepemilikan atas empat pulau kecil di perairan Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dalam pernyataannya yang disampaikan langsung dari Jakarta hari ini, Samsir menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh, secara historis, geografis, dan administratif berada dalam yurisdiksi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga soal marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan kewenangan dalam mengelola wilayahnya. Pulau-pulau ini secara administratif terdaftar di Aceh Singkil dan tidak ada dasar hukum yang sah untuk dipindahkan ke provinsi lain,” tegas Samsir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan keprihatinannya atas munculnya interpretasi baru terhadap batas wilayah yang, menurutnya, dimotivasi oleh kepentingan ekonomi dan investasi. Langkah-langkah ini, menurut dia, dapat mengancam integritas wilayah Aceh secara keseluruhan jika tidak diantisipasi secara serius.

Tengku Samsir juga mengingatkan bahwa wilayah pesisir Aceh Singkil, termasuk empat pulau tersebut, memiliki nilai strategis dan potensi ekonomi luar biasa dari sektor kelautan, pariwisata, hingga konservasi alam. Namun pengelolaannya harus berdasarkan asas keadilan dan kedaulatan daerah.

“Kita tidak anti investasi, tetapi harus jelas: siapa yang mengelola, siapa yang mendapat manfaat, dan yang terpenting, di bawah kewenangan siapa. Jangan sampai rakyat Aceh hanya jadi penonton di wilayahnya sendiri,” ujar Samsir menambahkan.

Ia pun meminta agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersikap aktif dan tegas, serta mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak mengambil langkah sepihak terkait batas wilayah tanpa melibatkan masyarakat dan dasar hukum yang sah.

Lebih lanjut, Samsir menyampaikan bahwa masyarakat Aceh Singkil bersama tokoh adat dan pemuda akan terus mengawal isu ini sampai tuntas. Ia membuka peluang untuk dialog terbuka dengan pemerintah pusat, bahkan siap membawa dokumen sejarah, peta kolonial, dan data hukum untuk membuktikan bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh.

“Jika perlu, kami akan bawa dokumen sejarah, peta kolonial, dan data hukum untuk membuktikan bahwa pulau-pulau ini memang milik Aceh. Jangan pernah main-main dengan kedaulatan wilayah,” tegasnya.

Namun yang paling penting, kata Samsir, keputusan akhir soal status empat pulau ini tidak akan ditentukan oleh PTUN, bukan oleh Menteri Dalam Negeri, dan bukan pula oleh Mahkamah Agung.

“Tunggu keputusan Presiden. Ini bukan urusan PTUN, bukan Mendagri, bukan Mahkamah Agung. Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegasnya.

Pernyataan tegas Tengku Samsir ini sekaligus menjadi penanda bahwa masyarakat Aceh menaruh harapan besar pada Presiden Republik Indonesia sebagai pengambil keputusan tertinggi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini secara adil dan bermartabat. (RED)

Berita Terkait

Publik Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Anwar Yusuf, S.H.,M.H : Penunjukan Agus Kliwir Sebagai Ketua SMSI Wujud Kepercayaan Besar
Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh
Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban
Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN
PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 06:42 WIB

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Kamis, 18 September 2025 - 06:30 WIB

Muhammad Amru Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030, Siap Sumbang Pemikiran untuk Pers Indonesia

Kamis, 18 September 2025 - 06:18 WIB

Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Kamis, 18 September 2025 - 06:08 WIB

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polhukam, Erick Thohir Jabat Menpora

Rabu, 17 September 2025 - 21:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Rabu, 17 September 2025 - 21:50 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Rabu, 17 September 2025 - 21:47 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Rabu, 17 September 2025 - 21:43 WIB

Pelantikan Kabinet Merah Putih: Tekad Baru Membangun Indonesia yang Kuat dan Berdaulat

Berita Terbaru