Tahun 2023, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 Januari 2024 - 03:54 WIB

50801 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp74,7 triliun, dan memulihkan keuangan negara sejumlah Rp10,4 triliun sepanjang tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, mengatakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90,” kata Ketut Sumendana dalam keterangannya dikutip dari Antara, Sabtu (30/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ketut, penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan, yaitu melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi. Pada perkara litigasi, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara.

“Kami telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dari 1.781 perkara yang dilaporkan. Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara,” terangnya.

Masih dalam perkara tata usaha negara, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 167 perkara atau sekitar 61,62 persen dari total 271 perkara melalui proses litigasi.

Pada perkara non-litigasi, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 40,15 persen dari total sebanyak 17.140 perkara.

“Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau 40,15 persen dari total perkara,” tandas Ketut.

(PMJ)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru