Suami Selebgram Donna Fabiola Serahkan Diri Terkait Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:03 WIB

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tigran Denre Sonda, suami selebgram Donna Fabiola, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (24/12/2025) pukul 14.00 WIB. Tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran kokain lintas negara itu datang sendiri ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan awal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025), menyatakan bahwa kondisi fisik tersangka dalam keadaan stabil. “Tensi darah hasilnya normal dan tes urine menunjukkan hasil negatif narkotika,” ujar Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Denre memperoleh kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, Denre kemudian dikenalkan kepada seorang pemasok berinisial J. Transaksi antara keduanya berlangsung secara intens selama sekitar satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah J tidak lagi dapat dihubungi sejak 2024, Denre kembali menjalin kontak dengan Mujahid dan memesan kokain langsung melalui jalur Malaysia. Seluruh transaksi dilakukan secara tunai di Malaysia. Harga kokain dipatok di kisaran 600 hingga 800 ringgit Malaysia per gram.

“Dari pengakuannya, Tigran Denre Sonda membeli kokain untuk keperluan pribadi sebanyak maksimal 10 gram per transaksi,” jelas Brigjen Eko.

Untuk mengelabui otoritas penerbangan dan kepabeanan, kokain yang dibeli diselundupkan menggunakan koper milik tersangka. Kokain tersebut diselipkan di antara pakaian dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. Menurut pengakuan tersangka, ia telah mulai menggunakan kokain sejak tahun 2022 dan mengenal Mujahid pada akhir 2023. Keduanya disebut memiliki hubungan kerja sebagai sesama broker.

Lebih lanjut, dari keterangan tambahan yang diberikan kepada penyidik, tersangka menyebut bahwa Mujahid bukan hanya merupakan pemasok kokain. Warga negara Malaysia itu juga diduga memiliki akses terhadap narkotika jenis lainnya, seperti ekstasi (XTC), MDMA, hingga ketamin.

“Dari saudara Mujahid, diduga tidak hanya kokain, tapi juga narkotika jenis lain seperti XTC dan ketamin dapat disediakan,” ungkap Eko.

Penyidik masih mendalami seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Penyelidikan juga akan difokuskan pada upaya mengetahui jalur distribusi, modus penyelundupan, serta jaringan logistik yang digunakan tersangka.

Keterlibatan figur publik atau pihak yang dekat dengan sosok terkenal dalam kasus narkotika menjadi perhatian, terutama karena dampak sosialnya yang besar. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu, sebagai upaya membendung peredaran narkotika yang masih tinggi di Tanah Air.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang tak hanya melibatkan aktor lokal, tetapi juga modus lintas negara dengan aktor asing. Polri menyebut akan terus memperdalam kerja sama internasional untuk penanganan kejahatan narkotika yang bersifat transnasional, termasuk dengan otoritas Malaysia yang kini disebut sebagai salah satu titik perlintasan pasokan narkotika dalam jaringan ini.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan menyusun langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. (*)

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
Indikasi Kuasa JACCS MPM dalam Kerja Sama Leasing dan Polisi: Nasib Pilu Pencari Keadilan
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
Peringatan Hari Kartini di Kementerian ATR/BPN, Perempuan Jadi Penggerak Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
MIYA 4D Diduga Lakukan Praktik Penipuan, Pengguna Merugi dan Minta Kominfo Blokir Situs
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan
Kelola Keuangan dengan Cash Management System, Sekjen ATR/BPN: Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Keuangan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru