slot preparation.lsrs.lu

Indikasi Kuasa JACCS MPM dalam Kerja Sama Leasing dan Polisi: Nasib Pilu Pencari Keadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:32 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kisah Siti Rusdahniar bermula pada tahun 2020, tahun yang penuh tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 menerjang hampir seluruh lapisan masyarakat. Gelombang PHK, penurunan daya beli, dan pengetatan aktivitas berdampak langsung pada perekonomian keluarga, tak terkecuali Siti yang kemudian menghadapi kredit macet atas mobil Datsun miliknya yang masih dalam agunan leasing MPM cabang Bekasi. Tidak hanya soal keterlambatan cicilan, badai justru berlipat ketika mobil dan seluruh barang-barang miliknya hilang, diduga akibat dugaan kerja sama yang tidak semestinya antara pihak leasing dan oknum kepolisian.

Praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, atau yang lebih familiar disebut “matel” (mata elang), sebetulnya telah lama menjadi sorotan dan keluhan masyarakat. Secara hukum, penarikan unit kendaraan atas dasar wanprestasi atau kredit macet harus memenuhi prosedur yang ketat. Polisi pun, menurut aturan, hanya boleh turun tangan jika terdapat unsur pidana seperti penggelapan atau penipuan, bukan serta-merta membantu proses penarikan. Namun, rumitnya praktik di lapangan kerap membuat garis batas antara penegakan hukum dan pelanggaran prosedur menjadi kabur, disertai tudingan sebagian masyarakat tentang relasi erat antara perusahaan leasing dan sejumlah oknum penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah aturan secara tegas telah dikeluarkan dalam beberapa tahun terakhir. Kepolisian dalam berbagai kesempatan menyatakan penegakan hukum terkait penagihan fidusia selalu harus didasarkan pada laporan resmi dan proses yang jelas; tidak diperkenankan penarikan paksa oleh debt collector tanpa dokumen dan keputusan pengadilan yang sah. Dalam kondisi tertentu, perusahaan leasing boleh melapor jika menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau penggelapan kendaraan (Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Fidusia). Namun garis hukum tersebut, tentu saja, menyisakan ruang abu-abu. Contohnya, di kawasan metropolitan, bahkan sudah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara otoritas kepolisian dan perusahaan leasing dalam rangka memastikan standar operasional prosedur penagihan yang sesuai koridor hukum.

Sayangnya, ketika diterjemahkan di wilayah, kisah Siti Rusdahniar justru menggambarkan sebaliknya. Enam tahun menanti lapju (laporan perjalanan usaha) akhirnya berujung SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) dari Propam Paminal. Doa dan harapan untuk putusan adil pupus ketika kasus Siti terkait hilangnya unit Datsun dan barang-barang pribadinya justru dinyatakan tidak bersalah bagi pihak leasing. Polisi menilai sepenuhnya masalah adalah wanprestasi debitur, seolah abai terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan hilangnya benda milik Siti yang semestinya tidak ikut diambil.

Pada April 2026, Siti kembali mendatangi kantor MPM cabang Bekasi, menyodorkan secercah harap pada bagian operasional, namun tanggapan yang diperoleh hanya pengulangan penjelasan prosedur, tanpa solusi maupun tanggung jawab atas barang-barang yang raib. Siti mengaku didatangi bahkan dicegat oleh grup debt collector di luar Botani Square Bogor—ia, seorang perempuan sendiri, dikelilingi hingga 10 pria dan dipaksa masuk ruangan kantor MPM cabang Bogor, diminta uang puluhan juta rupiah untuk melepas mobilnya, diintimidasi agar menandatangani surat penarikan yang ia tolak. Dua jam bersitegang, Siti akhirnya kehilangan mobil dan seluruh isinya tanpa ganti rugi.

Dalam pelaporan ke polisi, Siti merasa jalan buntu. Dokumen-dokumen dan bukti telah ia serahkan kepada penyidik; kepala cabang leasing pun disebut tidak pernah terbuka dan cenderung menghindar. Proses hukum pun mandek bertahun-tahun dengan alasan klasik: “semua telah sesuai prosedur.” Pengalaman Siti tentu bukan satu-satunya. Di berbagai forum aduan konsumen, kasus semacam itu kerap bermunculan, menggambarkan sisi lemah perlindungan hukum terhadap konsumen leasing—terjebak di antara lembar aturan yang tegas di atas kertas, namun samar bahkan dikesampingkan dalam praktik lapangan.

Keberadaan matel yang di beberapa tempat terkesan “dipelihara” perusahaan leasing menyuburkan praktik penarikan paksa yang seharusnya tak lagi punya ruang di mata hukum. Masyarakat kerap gentar melawan, bahkan ketika hak-haknya terampas, karena merasa tidak ada institusi yang cukup berani atau independen untuk menegakkan keadilan. Jika ada pengaduan, polisi hanya turun tangan secara formalitas atau menyatakan perkara selesai tanpa pengusutan mendalam, meninggalkan trauma dan ketidakpercayaan pada sistem hukum sendiri.

Dampaknya bukan sekadar kerugian materi semata, tetapi berakhir pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi yang seharusnya memberikan perlindungan bagi korban. Kasus Siti telah menodai wajah hukum dan keadilan di negeri ini. Dalam negara hukum, seharusnya tidak boleh ada pembedaan perlindungan antara hak konsumen dan kepentingan pelaku usaha—termasuk perusahaan leasing. Fakta di lapangan berkata lain, memperjelas urgensi reformasi sistem penagihan, pengawasan ekstra atas relasi perusahaan pembiayaan dan aparat, serta kehadiran negara yang berpihak pada keadilan sejati, bukan hanya prosedur formal semata.

Siti berjanji akan menggugat secara hukum, menempuh praperadilan, dan tidak akan menyerah. Ia menolak tunduk atas hilangnya hak dan martabatnya sendiri. Di tengah lemahnya penegakan hukum dan dugaan penguasaan ruang oleh korporasi serta oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelindung, suara Siti adalah seruan sekaligus pengingat—bahwa ruang keadilan di Republik ini masih menanti untuk benar-benar ditegakkan tanpa kompromi. (*)

Berita Terkait

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!
Sumpah Pemuda ke-98, Arief Martha Rahadyan Serukan Aksi Nyata Menuju Indonesia Emas 2045
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru