Soal Rekomendasi IUP, Pernyataan Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan Dinilai Menyesatkan Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:53 WIB

50535 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Banda Aceh – Pernyataan Sekretaris DPMPTSP Aceh Selatan di beberapa media yang menegaskan bahwa rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) telah sesuai regulasi dan merupakan bagian dari penataan perizinan menuai bantahan keras dari Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi Aceh), Mahmud Padang. Bantahan itu bukan sekadar perbedaan tafsir kebijakan, melainkan berangkat dari serangkaian temuan dokumen, kronologi waktu, dan fakta lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius antara klaim pemerintah daerah dan realitas administrasi perizinan tambang.

Mahmud Padang menilai narasi penataan perizinan yang disampaikan Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan tidak berdasar secara kronologis. Ia menunjuk Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025 yang disebut sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025. Faktanya, instruksi gubernur tersebut baru terbit pada 29 September 2025. Dalam logika hukum administrasi, kebijakan yang terbit lebih dulu tidak mungkin menjadi turunan dari regulasi yang belum ada. “Ini bukan sekadar salah sebut tanggal. Ini kekeliruan fundamental yang berpotensi menyesatkan publik,” kata Mahmud Padang, Senin, 19 Januari 2025.

Klaim Sekdis DPMPTSP bahwa proses rekomendasi IUP telah melalui tahapan administratif dan teknis yang ketat, mulai dari rekomendasi keuchik dan camat, kesesuaian tata ruang, komitmen lingkungan, hingga peninjauan lapangan juga patut dipersoalkan. Menurut Mahmud, adanya indikasi kuat bahwa tahapan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Kasus PT Kinston Abadi Mineral menjadi contoh paling menonjol. Bupati Aceh Selatan menerbitkan rekomendasi IUP eksplorasi bijih besi melalui Surat Nomor 540/466 tertanggal 23 Mei 2025 untuk wilayah lebih dari 4.312 hektare di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur. Padahal, rekomendasi desa yang dijadikan dasar administrasi telah dicabut oleh Keuchik Gampong Jambo Dalem dua hari sebelumnya, pada 21 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencabutan rekomendasi desa tersebut tertuang dalam Surat Nomor 127/V/JBD/2025. Dengan demikian, dokumen dasar yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak penerbitan rekomendasi bupati sudah tidak berlaku secara hukum. Bagi Mahmud Padang, fakta ini menggugurkan klaim bahwa seluruh tahapan administratif telah dipenuhi. “Jika dokumen dasar sudah dicabut, lalu atas dasar apa rekomendasi Bupati diterbitkan?” ujarnya.

Persoalan itu tidak berhenti pada aspek administratif. Surat resmi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Nomor S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 menegaskan bahwa seluruh areal PT Kinston Abadi Mineral berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap. Temuan ini memperlihatkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap ketentuan kehutanan dan tata ruang, sekaligus memperkuat dugaan bahwa rekomendasi yang diterbitkan tidak disandarkan pada verifikasi teknis yang memadai. Belum lagi, jika kita lihat secara ekologis maka daerah Trumon Timur dan Trumon Tengah lokasi PT Kinston Abadi Mineral merupakan daerah rawan bencana, dan jika bicara tata ruang, kecamatan tersebut tidak termasuk dalam wilayah pertambangan. “Bagaimana mungkin sesuai prosedur jika WIUP diterbitkan di kawasan hutan produksi tetap, kawasan rawan bencana ekologis dan bukan termasuk Wilayah Pertambangan secara tata ruang?,” ujarnya.

Pola serupa juga ditemukan pada kasus PT Empat Pilar Bumindo. Dua gampong di Kecamatan Samadua, yakni Gampong Batee Tunggai dan Gampong Kuta Blang, secara resmi mencabut rekomendasi desa pada 17 Oktober 2025. Namun, terdapat indikasi bahwa rekomendasi Bupati Aceh Selatan tetap dikeluarkan meski legitimasi sosial di tingkat gampong telah gugur. Situasi ini memperlihatkan adanya kecenderungan pengabaian terhadap keputusan masyarakat setempat dalam proses perizinan tambang.

Di sisi lain, klaim keterbukaan terhadap pengawasan yang disampaikan Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan juga sangat patut dipertanyakan. Alamp Aksi Aceh mencatat bahwa Panitia Khusus Pertambangan DPRK Aceh Selatan hingga kini tidak memperoleh akses penuh terhadap data dan dokumen perizinan tambang. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang baik.

Mahmud Padang menegaskan bahwa persoalan rekomendasi IUP di Aceh Selatan tidak bisa direduksi sebagai polemik administratif semata. Ketika rekomendasi diterbitkan dengan mengabaikan dokumen dasar, bertentangan dengan status kawasan hutan, dan tertutup dari pengawasan publik, maka persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius. “Jika klaim regulatif tidak sejalan dengan fakta, publik berhak curiga. Penataan perizinan tidak boleh dibangun di atas narasi yang rapuh,” ujarnya.

Alamp Aksi Aceh mendorong agar seluruh dokumen perizinan pertambangan di Aceh Selatan dibuka secara transparan dan diaudit secara menyeluruh. Menurut Mahmud Padang, hanya dengan keterbukaan data dan penegakan hukum yang konsisten, kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat dipulihkan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak menjadi alat legitimasi bagi praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. “Jangan sampai bantahan yang disampaikan justru hanya untuk membela dan membenarkan apa yang telah dilakukan oleh pimpinannya, sementara secara fakta yang sudah jelas-jelas disaksikan publik berbeda dengan penjelasan Sekretaris DPMPSTP Aceh Selatan. Kita meminta KPK dan Kejagung selain menelusuri kebijakan Bupati Aceh Selatan terkait Rekomendasi IUP yang begitu masif, juga menelusuri keterlibatan DPMPTSP Aceh Selatan sebagai dinas teknis,”pungkasnya.

Berita Terkait

Irwandi Terpilih sebagai Ketua Fokusgampi Banda Aceh Periode 2026–2028
Ratusan Pelajar Ikut Kompetisi, Expo USM 2026 Siap Semarakkan Dunia Pendidikan
Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Himbau Warga Dokumentasikan Setiap Intimidasi dan Aktivitas PT CA
Sekda Aceh Lompat Pagar, Dr Nasrul Zaman: Ini Komedi Politik yang Berbahaya
Haji Irmawan dan Transformasi PKB Aceh Menjadi Kekuatan Politik yang Diperhitungkan
Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur
Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
156 Ribu Anak Aceh Terancam Stunting, APBA 2026 Nihil Anggaran, Sekda Aceh Dinilai Gagal Terjemahkan Visi Gubernur

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB

Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:29 WIB

Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:07 WIB

Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:51 WIB

(Alm) H. Atip Usman: Ketika Saman Tidak Sekadar Ditarikan, Tapi Dijaga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:19 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku: Merawat Alam, Menjaga Identitas, Menumbuhkan Kesadaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:16 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku, Kaum Muda Gayo Diajak Menjaga Alam dan Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:27 WIB

Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Turnamen Futsal Piala SMKN 2 Blangsere Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan dan Promosi Sekolah

Berita Terbaru