HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Soal Rekomendasi IUP, Pernyataan Klaim Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan Dinilai Menyesatkan Publik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 01:53 WIB

50614 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Banda Aceh – Pernyataan Sekretaris DPMPTSP Aceh Selatan di beberapa media yang menegaskan bahwa rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) telah sesuai regulasi dan merupakan bagian dari penataan perizinan menuai bantahan keras dari Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi Aceh), Mahmud Padang. Bantahan itu bukan sekadar perbedaan tafsir kebijakan, melainkan berangkat dari serangkaian temuan dokumen, kronologi waktu, dan fakta lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius antara klaim pemerintah daerah dan realitas administrasi perizinan tambang.

Mahmud Padang menilai narasi penataan perizinan yang disampaikan Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan tidak berdasar secara kronologis. Ia menunjuk Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025 yang disebut sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025. Faktanya, instruksi gubernur tersebut baru terbit pada 29 September 2025. Dalam logika hukum administrasi, kebijakan yang terbit lebih dulu tidak mungkin menjadi turunan dari regulasi yang belum ada. “Ini bukan sekadar salah sebut tanggal. Ini kekeliruan fundamental yang berpotensi menyesatkan publik,” kata Mahmud Padang, Senin, 19 Januari 2025.

Klaim Sekdis DPMPTSP bahwa proses rekomendasi IUP telah melalui tahapan administratif dan teknis yang ketat, mulai dari rekomendasi keuchik dan camat, kesesuaian tata ruang, komitmen lingkungan, hingga peninjauan lapangan juga patut dipersoalkan. Menurut Mahmud, adanya indikasi kuat bahwa tahapan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Kasus PT Kinston Abadi Mineral menjadi contoh paling menonjol. Bupati Aceh Selatan menerbitkan rekomendasi IUP eksplorasi bijih besi melalui Surat Nomor 540/466 tertanggal 23 Mei 2025 untuk wilayah lebih dari 4.312 hektare di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur. Padahal, rekomendasi desa yang dijadikan dasar administrasi telah dicabut oleh Keuchik Gampong Jambo Dalem dua hari sebelumnya, pada 21 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencabutan rekomendasi desa tersebut tertuang dalam Surat Nomor 127/V/JBD/2025. Dengan demikian, dokumen dasar yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak penerbitan rekomendasi bupati sudah tidak berlaku secara hukum. Bagi Mahmud Padang, fakta ini menggugurkan klaim bahwa seluruh tahapan administratif telah dipenuhi. “Jika dokumen dasar sudah dicabut, lalu atas dasar apa rekomendasi Bupati diterbitkan?” ujarnya.

Persoalan itu tidak berhenti pada aspek administratif. Surat resmi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Nomor S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 menegaskan bahwa seluruh areal PT Kinston Abadi Mineral berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap. Temuan ini memperlihatkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap ketentuan kehutanan dan tata ruang, sekaligus memperkuat dugaan bahwa rekomendasi yang diterbitkan tidak disandarkan pada verifikasi teknis yang memadai. Belum lagi, jika kita lihat secara ekologis maka daerah Trumon Timur dan Trumon Tengah lokasi PT Kinston Abadi Mineral merupakan daerah rawan bencana, dan jika bicara tata ruang, kecamatan tersebut tidak termasuk dalam wilayah pertambangan. “Bagaimana mungkin sesuai prosedur jika WIUP diterbitkan di kawasan hutan produksi tetap, kawasan rawan bencana ekologis dan bukan termasuk Wilayah Pertambangan secara tata ruang?,” ujarnya.

Pola serupa juga ditemukan pada kasus PT Empat Pilar Bumindo. Dua gampong di Kecamatan Samadua, yakni Gampong Batee Tunggai dan Gampong Kuta Blang, secara resmi mencabut rekomendasi desa pada 17 Oktober 2025. Namun, terdapat indikasi bahwa rekomendasi Bupati Aceh Selatan tetap dikeluarkan meski legitimasi sosial di tingkat gampong telah gugur. Situasi ini memperlihatkan adanya kecenderungan pengabaian terhadap keputusan masyarakat setempat dalam proses perizinan tambang.

Di sisi lain, klaim keterbukaan terhadap pengawasan yang disampaikan Sekdis DPMPTSP Aceh Selatan juga sangat patut dipertanyakan. Alamp Aksi Aceh mencatat bahwa Panitia Khusus Pertambangan DPRK Aceh Selatan hingga kini tidak memperoleh akses penuh terhadap data dan dokumen perizinan tambang. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan yang baik.

Mahmud Padang menegaskan bahwa persoalan rekomendasi IUP di Aceh Selatan tidak bisa direduksi sebagai polemik administratif semata. Ketika rekomendasi diterbitkan dengan mengabaikan dokumen dasar, bertentangan dengan status kawasan hutan, dan tertutup dari pengawasan publik, maka persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius. “Jika klaim regulatif tidak sejalan dengan fakta, publik berhak curiga. Penataan perizinan tidak boleh dibangun di atas narasi yang rapuh,” ujarnya.

Alamp Aksi Aceh mendorong agar seluruh dokumen perizinan pertambangan di Aceh Selatan dibuka secara transparan dan diaudit secara menyeluruh. Menurut Mahmud Padang, hanya dengan keterbukaan data dan penegakan hukum yang konsisten, kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat dipulihkan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertambangan tidak menjadi alat legitimasi bagi praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. “Jangan sampai bantahan yang disampaikan justru hanya untuk membela dan membenarkan apa yang telah dilakukan oleh pimpinannya, sementara secara fakta yang sudah jelas-jelas disaksikan publik berbeda dengan penjelasan Sekretaris DPMPSTP Aceh Selatan. Kita meminta KPK dan Kejagung selain menelusuri kebijakan Bupati Aceh Selatan terkait Rekomendasi IUP yang begitu masif, juga menelusuri keterlibatan DPMPTSP Aceh Selatan sebagai dinas teknis,”pungkasnya.

Berita Terkait

Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Minta Polda Aceh Utamakan Pencegahan: “Sayangi Rakyat Aceh, Jangan Lagi Sakiti Mereka”
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat
DTPHP Nagan Raya Raih Penghargaan Peringkat I pada Workshop Sasaran Indikatif Tanaman Pangan Tahun 2027 Se Provinsi Aceh

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jamaluddin Idham Kunker ke Aceh Barat, Pastikan Bantuan Budidaya Lele dan Ayam Petelur Berjalan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Bupati TRK Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kapolsek Beutong Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Beutong, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Perundungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama, Kapolres Nagan Raya Hadiri Maulid di Dayah Terdampak Bencana Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Hutan Kami Dibakar, Bukan Terbakar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Yang Membakar Hutan Saat Ini di Indonesia Adalah LONDO IRENG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Lindungi Kesehatan dari Asap Karhutla, Bupati TRK Minta Warga Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Ketua Muhammadiyah Nagan Raya Organisasi Hadiri Khanduri Haul Abu Habib Muda Seunagan

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Abi Tanjung Dalam Isi Tausiah Maulid Di Dayah Budi Darul Aman

Selasa, 20 Okt 2026 - 00:58 WIB