JAKARTA | Pihak Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukum menanggapi perihal salah satu petitum dalam gugatan yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri sebagai pemohon atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal yang dimaksudkan yakni disebut kubu Firli Bahuri tidak adanya penyelidikan atas pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan pemerasan dan langsung masuk tahap penyidikan.
“Oke Itu salah satu petitumnya ya. Jadi saya sampaikan, ada kami sebuah proses yang lex spesialis tentang penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mewakili perwakilan Polda Metro sebagai termohon dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Putu Putera mengatakan pihaknya menyiapkan tanggapan atas petitum perihal SOP yang akan disampaikan pada kesempatan hari Selasa (12/12/2023) besok di PN Jaksel.
“Ada SOP nomor 2 tahun 2013 tentang SOP baku penyelidikan tindak pidana korupsi. Nah ini yang akan kami siapkan jawabannya esok hari, sehingga dalam hal jawaban dan pembuktian nantinya, alat-alat bukti yang kami siapkan sebelum fase ini masa LP itu terbit, disitu ada proses penyelidikan ya. Jadi SOPnya spesifik lagi,” kata Putu Putera.
(PMJ)