Sidang PHPU Pilpres, KPU akan Serahkan Tambahan Alat Bukti

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 15 April 2024 - 21:30 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum RI akan menyerahkan tambahan alat bukti, pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/2/2024).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, bahwa MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 3 yakni Ganjar Pranowo- Mahfud MD), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Badan Pengawas Pemilu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

“KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK,” kata Idham melalui keterangan  resmi, Senin (15/4/2024).

Kendati demikian, Idham tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.

“KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” katanya.

MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua MK Suhartoyo melalui keterangan resmi, pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (IP)

Berita Terkait

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025
Relawan Jokowi Laporkan Dugaan Hasutan soal Ijazah, Polres Jakpus Mulai Pemeriksaan
BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!
Tokoh Agama Mengajak Umat dan Masyarakat Banten, untuk Menjaga Keharmonisan Umat Islam
Habar Bahar bin Smith, Mengajak Umat untuk Menjaga Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 23-29 April 2025
EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI
Reshuffle Kabinet dan Harapan Baru Investasi
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=