Satua satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Penyebar Kabar Bohong Lewat Akun Facebook

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:06 WIB

502,210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subussalam | Satuan Satreskrim polres Subulussalam gerak cepat mengamankan pelaku Tebar Fitnah di akun Facebook, sat ketum. Bakso campur babi dan tikus, seorang paroh baya di amankan Pihak kepolisian Polres Subulussalam dan Meminta maaf kepada pemilik warung bakso dan masyarakat kota Subulussalam.

Rahmat Sahputra mama aslinya di diduga sebagai penyebar kabar bohong lewat facebook

Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. melalui Iptu Abdul mufakir Kasat Reskrim polres Subulussalam
Melakukan mediasi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan penyebar berita bohong dan hoax

Alhamdulillah setelah di lakukan pihak satreskrim mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai dengan tidak mengurangi lagi perbuatannya,

Rahmat sahputra pemilik akun Facebook sat ketum melakukan permohonan maaf kepada keluarga besar pemilik usaha baksos bang Anto yang telah menyebarkan berita bohong dan hoax yang terletak di jalan cut nyak Dhien kecamatan Simpang kiri kota Subulussalam Kamis -13-02-2025.

Dengan tuduhan melalui di akun Facebook sat ketum. Awas bakso bang Anto kota Subulussalam mengandung unsur lemak babi, daging tikus,dan formalin, setelah penelitian selama 10 jam hari badan penelitian obat dan makanan (BPOM) kota Subulussalam dinyatakan bahwa bakso bang Anto yang terletak di jalan cut nyak Dhien mengandung unsur unsur berbahaya yaitu lemak babi, daging tikus dan formalin.ujarnya melalui akun Facebook Sat ketum

Rahmat Sahputra memposting melalui akun sat ketum berita yang tanpa dasar dan fakta tersebut bertujuan kerna sakit hati dengan bang Anto

Awak media mencoba kompirmasi kepada hendra pihak BPOM Aceh Selatan terkait beredarnya bakso bang Anto diduga mengandung formalin

Sehubungan dengan pemberitaan tentang Bakso yang mengandung lemak babi, daging tikus dan Formalin di Kota Subulussalam, Propinsi Aceh, Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan, klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM terdiri atas:

a. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM;
b. Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM; dan
c. Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM.

2. Salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan POM di Propinsi Aceh adalah Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan yang berkedudukan di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan dengan wilayah kerja Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Simeulue.

3. Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan secara rutin telah melakukan pengawasan Obat dan Makanan di Kota Subulussalam. Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

4. Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kota Subulussalam dalam pengawasan pangan yang beredar di masyarakat dengan melakukan serangkaian tindakan meliputi penelusuran kebenaran terhadap pemberitaan yang beredar

5. Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan 0862 812-6208-1070.

Berita Terkait

HRB Lantik 9 Pejabat Eselon II di Subulussalam, Langkah Awal Perombakan Birokrasi?
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasi PMD Longkib: Pembuatan APBDes Dikenai Pungutan Liar, Perlu Atensi Hukum
Kapolsek Runding IPTU A. Situmorang Dijuluki ‘Kapolsek Rakyat’ Berkat Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani: Tolak Pemberhentian PT MSB II, Cari Solusi yang Lebih Baik
Longkib Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-9 Subulussalam: Antara Kebanggaan Daerah dan Tekad Mewujudkan Generasi Qur’ani
HGU PT Laot Bangko Bermasalah: Derita Warga Penanggalan di Tengah Ladang Sawit dan Janji yang Tak Terpenuhi
H. UMA Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan
Manajer PT Laot Bangko Diduga Berbohong Soal Paret Gajah dan HGU, Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:23 WIB

ICMI Aceh Dorong Tata Kelola SDA Berbasis Keadilan dan Keistimewaan: Menuju Aceh yang Mandiri dan Sejahtera

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Tarmizi Age Ucapkan Tahniah atas Terpilihnya Dek Fad sebagai Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025–2030

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:12 WIB

Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:20 WIB

Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:32 WIB

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:59 WIB

Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:54 WIB

Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:52 WIB

Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”

Berita Terbaru