Sat Res Narkoba Polres Agara tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 02:52 WIB

50763 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUITACANE, BARANEWS | Hasil pengembangan dari kasus Tersangka ZB (32) MY (47) dan SP (45) yang di tangkap pada sabtu pukul 20.00 Wib. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil Amankan tersangka Pengedar Sabu di Desa Desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Selasa (08/7/23) Pukul 21.00 Wib.

Setelah mendapatkan informasi salah seorang yang memiliki dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu, Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan rumah tersebut, kemudian pada saat anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki tersebut dan rumah milik nya di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening, 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu yang di paketi dengan plastik klip warna putih bening di bawah tempat tidur dan 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening yang berisikan 14 (empat belas) paketan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening Di atas atap rumah, Kemudian Anggota opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada seorang laki laki tersebut dan mengakui bahwa yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut milik dia, selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, mengatakan “dari pengeledahan dan penangkapan tersangka berinisial UL (57) Desa salim pinim Kecamatan Tanoh Alas Kabupaten. Aceh Tenggara, di temukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 2,33 (dua koma tiga puluh tiga) gram, 14 (empat belas) paketan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening dengam berat brutto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram dan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu yang di paketi dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 1,57 (satu koma lima puluh tujuh) gram. Ungkap Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Malam Mencekam di Lawe Bekung: Api Menghabisi Rumah, Nenek 75 Tahun Tewas Terpanggang
Kebakaran Hebat di Aceh Tenggara: Rumah Hangus, Nenek 75 Tahun Meninggal Dunia
Jemaah Haji Kloter 6 Aceh Tenggara Resmi Berangkat, Dilepas dengan Haru dan Doa
Perjudian Sumut Kebal Hukum? Oknum Aparat Diduga Jadi Tameng
Terduga Tersangka Cabuli Anak 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
Polsek Lawe Alas Gelar Patroli Malam, Ajak Warga Perangi Narkoba
Peredaran Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara Masuk Tahap II, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Juru Parkir Liar dan Makelar Ilegal Diciduk di Tungkop, Terima Setoran hingga Rp 1,2 Juta per Bulan