Sat Res Narkoba Polres Agara Amankan Tersangka Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 02:50 WIB

50990 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil Amankan tersangka Pemakai Narkotika Jenis Sabu di Desa Nkeran towi jongkat Kecamatan Babulrahmah Kabupaten Aceh Tenggara. Sabtu (08/7/23) Pukul 20.00 Wib.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Nkeran Kecamatan Babulrahmah Kabupaten Aceh Tenggara di sebuah rumah sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika, menanggapi laporan tersebut anggota Opsnalsatres Narkoba langsung menuju ke tempat yang di maksud, kemudian sesampainya di tempat yang di maksud Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat 3 orang laki-laki yang bergelagat mencurigakan, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara malakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersebut dan di temukan barang bukti 1(satu) buah alat hisap bong yang telah di rakit lengkap dengan kaca pirex dan pipet kemudian di temukan yang di duga narkotika Jenis Sabu yang pada saat itu berada di atas lantai keramik Kemudian Anggota opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada 3 orang laki laki tersebut dan mengakui bahwa alat hisap bong tersebut dan Narkotika jenis sabu tersebut milik mereka, selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, mengatakan “dari pengegeledahan dan penangkapan tersangka berinisial ZB (32), Desa salim pinim Kecamatan Tanoh alas Kabupaten Aceh Tenggara. MY (47) Desa Kuta Batu II Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. dan SP (45) Desa Tuhi Jongkat Kecamatan Babulrahmah Kabupaten Aceh Tenggara di amankan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 1(satu) buah alat hisap bong yang telah di rakit lengkap dengan kaca pirex dan pipet” jelasnya Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Oknum Kades Lumban Sitio Tio Agara Pilih Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Juta dana Desa.
Usai Apel Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Gaktibplin, Disiplin Personel Jadi Perhatian
Tim Hukum Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan, Fokus Hadapi Pokok Perkara
Bupati Aceh Tenggara H M Salim Pakhry diminta Limpahkan Hasil Audit Inspektorat Kute Lawe Kongker Hilir kekejaksaan dugaan Korupsi Ratusan juta
Dr Denny Febrian Roza S.STP MSI Raih Serambi Award 2026, Atas Kepedulian Anak Yatim di Aceh Tenggara
Oknum Kepala SMAN Semadam Bungkam Kepada Media Adanya Dugaan Pungli 15 % Proyek Revitalisasi Pendidikan di Aceh Tenggara.
Jalan Mangkrak Pengaspalannya, Warga Kuning I Tagih Tanggung Jawab BPJN 3.5
Ratusan Juta Dana Desa Lumban Sitio tio Aceh Tenggara Diduga di Korupsi Oknum Pengulu

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:52 WIB

H Irmawan Buka Beasiswa Pemuda ke Jepang, Prioritaskan Anak Desa untuk Bangun Negeri

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Berita Terbaru