Sambut Tahun Baru 2026, Bupati TRK Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:19 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue  : Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi melarang masyarakat di wilayah Kabupaten Nagan Raya untuk menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru 2026 Masehi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 5791/577/XII/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api serta Membakar Petasan pada Malam Perayaan Tahun Baru 2026 Masehi.

Bupati yang akrab disapa TRK itu mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif pada malam pergantian tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekaligus untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kebakaran, dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda,” ujar Bupati TRK di Suka Makmue, Rabu (31/12/2025).

Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan kepada seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api serta petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru 2026.

“Kami harapkan seluruh masyarakat mematuhi larangan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Selain itu, Bupati TRK juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas sebagaimana yang dilarang dalam surat edaran tersebut.

“Kepada ASN, agar turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhi ketentuan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati TRK mengajak masyarakat dan ASN untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

“Di antaranya dengan melaksanakan doa bersama bagi saudara-saudara yang menjadi korban serta terdampak bencana banjir dan tanah longsor,” harapnya.

“Masyarakat serta ASN dapat melakukan kegiatan lain yang bersifat positif, aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutup Bupati TRK. ( Red )

Berita Terkait

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya
Rakor Bersama BNPB, Bupati TRK Harap Masyarakat Bisa Tempati Huntara Sebelum Ramadan
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bangun Sumur Bor untuk TPA Babul Jannah dan Warga Sekitar
Polres Nagan Raya Gelar Trauma Healing Pasca Banjir Bandang di Tripa Makmur
Hari Amal Bakti ke-80, Bupati Nagan Raya Bacakan Sambutan Menag
Warga Beutong Ateuh Banggalang Terima Lampu Solar Panel dan Ganset Dari Warga Kota Sabang
Sambut Pergantian Tahun 2025–2026 Polres Nagan Raya Gelar Ceramah, Doa, dan Zikir Bersama
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:54 WIB

Satu Bulan Tanpa Kepastian, Pengungsi Banjir Aceh Timur. Kami Mau Pindah ke Mana?

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:52 WIB

Komitmen Sentuhan Pimpinan Diawal Tahun 2026: Kapolres Kampar Cek Kesiapan Pos Pam Tapung, Beri Bingkisan, Kapolres: Tetap Semangat, Masyarakat Terlayani

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:09 WIB

HWK Sumbar Tembus Daerah Terisolir di Solok, Soroti Urgensi Bantuan Hunian dan Pemulihan Ekonomi Pascabanjir

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:40 WIB

POLRI–TNI Amankan Perayaan Natal di Kabupaten Gayo Lues Pascabanjir

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:53 WIB

BRIN Paparkan Riset Strategis pada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk Dukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:42 WIB

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Aceh Kirim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe dan Langsa

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:40 WIB

Bupati Jepara dan Agus Kliwir Sepakat Perkuat Legalitas Media di Jateng

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB