RUU Desa Disahkan Jadi UU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 01:44 WIB

50503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir, kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga :  Surat Perintah Diterbitkan, Polisi Cari Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Baca Juga :  Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. “Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya.  (IP)

Berita Terkait

Jerry Massie : Pemerintahan Prabowo Sebaiknya tak Perlu Pakai Influencer dan Buzzer
Tokoh LSM, Paparkan Kinerja Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues Juga Banyak Melakukan Pembangunan Rumah Layak Huni
Usai Peresmian, Presiden Joko Widodo Temui Bara JP Sumut Di Bandara Kualanamu Deli Serdang
DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Gelar Rakernas, BaraJP Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pengurus Cabang PC KMHDI Bandung, Audiensi dengan PJ Walikota Bandung
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:03 WIB

Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 250 Kg

Jumat, 13 September 2024 - 13:34 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung bersama Babinkamtibmas dan Warga Melaksanakan Gotong-Royong

Jumat, 13 September 2024 - 10:08 WIB

Polsek Blangkejeren Pasang Garis Polisi di Jembatan Desa Uning Gelung dan Bantu Warga yang Melintas

Kamis, 12 September 2024 - 21:43 WIB

Saparudin Telpi : Jangan Percaya Iming-iming Hanor Atau Bantuan dari Kandidat Pilkada

Kamis, 12 September 2024 - 17:14 WIB

Serius Turunkan Angka Stunting, Pemkab Gayo Lues adakan Rakor Mitra Kerja Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 12 September 2024 - 17:11 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Sidak Pasar, Masyarakat Sampaikan Keluhan dan Masukan

Kamis, 12 September 2024 - 11:21 WIB

Jaga Kesehatan Masyarakat,Babinsa Bantu PKK Bersihkan Taman Toga Desa

Rabu, 11 September 2024 - 11:07 WIB

Ketua LSM FMPK Gayo Lues Sebutkan Bantuan RTLH Jangan Dipolitisasi

Berita Terbaru