RUU Desa Disahkan Jadi UU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 01:44 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut ‘Setuju’ oleh seluruh anggota dewan yang hadir, kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Baca Juga :  LIVE | MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. “Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” pungkasnya.  (IP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
Perkuat Sinergi TNI AD Dan MPR, Kasad Terima Kunjungan Ketua MPR RI
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
KKB Serang Polsek di Homeyo Intan Jaya, Polisi: Satu Warga Sipil Tertembak
GSBI Menghimbau Aksi May Day Tetap Damai Tanpa Adanya Aksi Anarkisme
Silaturahmi dengan MUI Pusat, PGSI Pastikan Pendeta Gilbert Telah Dimaafkan
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Mencetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat
Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 23:15 WIB

Ribuan Pohon Tanaman Sawit PT Ibas Dilalap Hama Gajah Liar

Kamis, 11 April 2024 - 02:37 WIB

Geuchik Alue Keujruen Bagikan Kain Sarung untuk Jamaah Aktif Shalat Tarawih Di Meunasah

Kamis, 11 April 2024 - 02:36 WIB

Sambut Idul Fitri, Keuchik Desa Alue Keujruen Salurkan Daging Meugang Ke Warga

Selasa, 9 April 2024 - 05:42 WIB

Tebar Keberkahan : Pemuda Gampong Teupin Beulangan Aceh Utara Melaksanakan Buka puasa Bersama dan Santunan Yatim Piatu

Selasa, 9 April 2024 - 04:24 WIB

Sambut Idul Fitri, Projo Aceh Utara Salurkan Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 9 April 2024 - 04:12 WIB

Kuatkan Syariat Islam, Pemerintah Desa Alue Gampong Gelar MTQ Tingkat Desa

Sabtu, 6 April 2024 - 01:17 WIB

Ikantan Jurnalis Aceh (IJABDA) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Senin, 25 Maret 2024 - 04:42 WIB

Murhaban Pemuda yang Dikenal Energik dan Aktif, Kembali Raih Gelar Non Akademik CIWS

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Aktivis SMUR : Setelah Berdarah Aceh Belum Terarah

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:05 WIB

SUBULUSSALAM

Respon Cepat Brimob Aceh Evakuasi Masyarakat Korban Banjir

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:29 WIB