Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana dari pihak swasta Rijatono Lakka (RL), yang merupakan penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Tim Jaksa Eksekutor, beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RL,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke Infopublik, Senin (9/10/2023).
Lanjut Ali, Dengan putusan tersebut, terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara badan selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin. “Selain itu, terpidana memiliki kewajiban membayar pidana denda Rp250 juta,” terangnya.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Sebelumnya, KPK menyelesaikan berkas perkara kuasa Hukum Lukas Enembe (LE), Stefanus Roy Rening (SRR). SRR bersama berkasnya pun kini telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Hari ini (19/9/2023), Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa SRR ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Untuk itu, Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ungkap Ali.
Ali mengatakan, perbuatan yang didakwakan tim jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada Tersangka LE.
“Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim. Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya,” ujarnya. (IP)