Resmi, Kementerian PAN-RB Izinkan ASN WFH 16-17 April 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 April 2024 - 00:52 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/04/2024).

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” sambungnya.

Baca Juga :  Polda Metro Dalami Legalitas 12 Senpi Usai KPK Geledah di Rumdin Mentan

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menurut Anas, instansi yang tetap WFO 100 persen seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi,” tuturnya.

Dia menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” terangnya.

Baca Juga :  Ungkapan Wakil Ketua KPK Terkait Status Tersangka Firli Bahuri

“Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” imbuhnya.

Anas menjelaskan, pemerintah sebelumnya menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama
Gelar Rakernas, BaraJP Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pengurus Cabang PC KMHDI Bandung, Audiensi dengan PJ Walikota Bandung
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
Didemo Besar-Besaran, DPR Akhirnya Batal Ubah Keputusan MK Soal Pilkada
Ribuan Orang Gelar Demonstrasi di DPR Protes Pembahasan RUU Pilkada
Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 02:31 WIB

Diduga Oknum TNI Rampas Sawit Kelompok Tani di Nunukan

Sabtu, 7 September 2024 - 12:23 WIB

Suprapto Polisikan Oknum Ketua/Sekertaris DPC PDI-P Karanganyar dan Oknum KPU Karanganyar ke Bareskrim Mabes Polri

Rabu, 4 September 2024 - 05:06 WIB

Sabu Seberat 16,8 Kilogram Kembali Diserahkan Pangdam XII/Tpr Kepada Kepala BNNP Kalbar

Selasa, 3 September 2024 - 07:00 WIB

Oknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:05 WIB

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Dua Pelaku Narkotika.

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:01 WIB

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Dua Pelaku Narkotika.

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:21 WIB

Pasca Perkelahian Dua Kelompok di Pasar Butung, Perkonomian Tetap Berjalan Lancar

Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:50 WIB

Personel Resmob Polres Agara Tangkap Pelaku Pembacokan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gotong Royong Warga Uning Sepakat Perbaiki Jalan Yang Rusak

Senin, 9 Sep 2024 - 01:59 WIB

GAYO LUES

Said Sani Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Minggu, 8 Sep 2024 - 07:14 WIB