Relawan Jokowi Laporkan Dugaan Hasutan soal Ijazah, Polres Jakpus Mulai Pemeriksaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 21:44 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa laporan sejumlah relawan pendukung Presiden Joko Widodo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Di antara pihak pelapor adalah Pemuda Patriot Nusantara (PPN), Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Relawan Jokowi (ReJo), dan beberapa kelompok relawan lainnya.

Pelaporan ini diwakilkan oleh Andi Kurniawan, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara. Ia dipanggil pihak kepolisian pada Senin (28/4/2025) untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap empat orang yang dianggap memicu kegaduhan terkait ijazah Jokowi.

Saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, Andi Kurniawan didampingi oleh Relly Reagen, Sekretaris Jenderal Bara JP, Damrizal, Ketua Umum ReJo, serta sejumlah relawan Jokowi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan terhadap empat terlapor, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Sianipar; Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah; serta dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab dikenal sebagai dokter Tifa.

Dalam keterangan terpisah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), Relly Reagen menyampaikan bahwa dirinya bersama Damrizal dan para relawan hadir untuk mendampingi Andi Kurniawan dalam pemeriksaan.

“Alhamdulillah, laporan ini telah diterima dan diproses dengan cepat oleh Polres Jakarta Pusat. Pemeriksaan perdana ini masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi pelapor,” ujar Reagen, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, para relawan Jokowi akan terus mengawal proses hukum atas laporan ini hingga ada penetapan tersangka.
“Kita kawal sampai jadi. Ini barang,” tandas Reagen dengan nada khas Sumatera.

Pemeriksaan Andi Kurniawan sebagai Pelapor

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, yang mengenakan kemeja putih, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat didampingi tim kuasa hukum dan para relawan Jokowi lainnya.

“Kedatangan kami memenuhi undangan penyidik. Klien kami hari ini akan diperiksa sebagai pelapor agar para terlapor juga dapat segera diperiksa,” ujar kuasa hukum Andi, Rusdiansyah, di lokasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pelapor turut menyerahkan barang bukti tambahan berupa rekaman ajakan dan hasutan yang diduga dilakukan oleh para terlapor.

“Kami membawa bukti tambahan berupa rekaman. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan agar masyarakat terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan,” kata Rusdiansyah.

Ia menambahkan, pelaporan dilakukan terhadap empat orang dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau mengabaikan ketentuan undang-undang.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal Rabu, 23 April 2025.

“Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP. Dugaan tindakan penghasutan ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkas Rusdiansyah. (Jait)

 

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru