Reje Kampung di Aceh Tengah Ditangkap karena Diduga Rusak Hutan Lindung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 19:10 WIB

50788 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah  | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa (kades) berinisial BT (54) karena diduga merambah dan merusak kawasan hutan lindung Bur Kelieten di wilayah Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

“BT berhasil diamankan pada Minggu (21/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Saat ini yang bersangkutan telah kita bawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik, saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, BT diduga kuat mengalihfungsikan kawasan hutan lindung seluas setengah hektare menjadi kebun pribadi dengan menanam kopi, alpukat, dan petai cina. Tak hanya itu, pelaku juga membangun pondok atau gubuk dari hasil tebangan pohon di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BT melakukan penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis ditebang dan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun bangunan di atas lahan hutan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi.

Aksi BT terbongkar setelah tim penyidik menerima laporan aktivitas ilegal di kawasan Bur Kelieten. Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan, ditemukan sejumlah alat, bekas tebangan, tanaman baru, hingga bangunan semi permanen.

BT dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

“Hutan lindung adalah aset vital bagi ekosistem. Perambahan liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum. Kami minta masyarakat tidak membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung,” tegas Deno.

Ia juga mengajak semua pihak untuk ikut menjaga kelestarian hutan di Aceh Tengah agar generasi mendatang masih bisa menikmati manfaatnya. (*)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru