Bireuen – Sebanyak 343 kepala sekolah dari jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Bireuen, ikuti sosialisasi undang-undangan pers, kode etik wartawan, dan kode perilaku wartawan yang berlangsung Rabu (31/1/2024) di Aula Hotel Fajar.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Bireuen, Muslim dalam laporannya mengatakan, peserta kegiatan ini adalah 343 kepala sekolah dari PAUD/TK 13 orang, SD 100 orang, SMP 230 orang.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada semua kepala sekolah agar semuanya baik-baik saja, tidak ada yang nakal, baik itu kalangan kepala sekolah maupun oknum pers itu sendiri, sebutnya.
Lanjutnya, pendidikan ini harus dapat berjalan seimbang dalam rangka untuk mencerdaskan bangsa, jadi tidak ada suatu paksaan atau tekanan-tekanan.
“Kepala sekolah yang ada gangguan misalnya dari unsur pers kehadirannya menekan sekali, bisa dilapor kepada kami, dan kita bisa berdiskusi untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.
Mantan Kepala Bapedda Bireuen itu juga mengharapkan, dengan digelar kegiatan ini bisa saling mengawasi dan dimana ada kekurangan diperbaiki. “Upaya mencerdaskan bangsa sangat penting, kita harap pendidikan Bireuen tidak tertinggal dari daerah lainnya,” harap Muslim.
Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama, dr Amir Addani dalam sambutan saat membuka sosialisasi mengatakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menjelaskan bahwa, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Keberadaan pers yang profesional dan independen memiliki peran sangat strategis dalam menjaga keseimbangan informasi, serta mengawal proses pembangunan Daerah kita. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bertanggung jawab menyampaikan informasi yang sesungguhnya kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus menaati kode etik wartawan serta kode perilaku wartawan. Kode-kode itu bukanlah sekadar aturan, melainkan landasan moral menjunjung tinggi integritas, kebenaran, serta keadilan dalam setiap pemberitaan yang mereka sajikan kepada publik.
Kegiatan hari ini tujuannya adalah agar mengetahui dan memahami bahwa wartawan sebagai lembaga professional, diharuskan selalu melakukan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Wartawan yang hendak mengajukan pertanyaan-pertanyan terkait suatu informasi tentu akan mematuhi kode etik wartawan, serta mematuhi tata cara permintaan informasi publik seperti dengan terlebih dahulu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum organisasi atau perusahaan yang menaunginya.
“Saya harapkan bapak/ibu sekalian untuk dapat memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kode Etik Jurnalistik,” papar dr Amir Addani.
Lanjutnya, dalam konteks keberadaan pers di daerah kita, “Saya berharap kegiatan sosialisasi hari ini dapat jadi momentum untuk memperkuat hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Insan Pers,” tuturnya.
Menurutnya, sinergi adalah kunci bagi terciptanya lingkungan informasi yang sehat dan berkualitas. “Mari kita jadikan keberadaan pers sebagai mitra yang konstruktif dalam membangun daerah kita menuju arah yang lebih baik,” tandas Pj Bupati Aulia Sofyan.
InfoPublik