Rangkap Jabatan Kepala Sekolah sebagai Pj. Kampong, Ancaman Serius bagi Pendidikan dan Masa Depan Anak Bangsa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:33 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Keputusan Wali Kota Subulussalam menunjuk seorang kepala sekolah aktif sebagai Penjabat Kepala Kampong bukan hanya kontroversial—ia adalah alarm keras yang mengingatkan kita pada sebuah persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan dan pemerintahan daerah. Kebijakan ini, meski mungkin lahir dari alasan pragmatis, sejatinya adalah sebuah blunder yang berpotensi merusak fondasi pendidikan di daerah tersebut.

Kepala sekolah adalah sosok sentral dalam dunia pendidikan. Mereka bukan sekadar pengelola administrasi, tapi juga pemimpin yang membentuk budaya belajar, memastikan mutu pembelajaran, dan menjadi panutan moral bagi guru serta siswa. Tanggung jawab itu sudah sangat berat dan menuntut fokus penuh. Namun, bagaimana mungkin satu orang dapat menjalankan tugas strategis ini sambil mengemban jabatan pemerintahan kampong yang juga kompleks dan menyita waktu?

Lebih jauh lagi, rangkap jabatan ini jelas melanggar Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024, yang melarang guru dan kepala sekolah merangkap jabatan lain. Regulasi ini tidak dibuat tanpa alasan. Ia hadir untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan integritas profesi guru serta kepala sekolah. Tapi apa daya jika aturan itu diabaikan begitu saja oleh pejabat daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini mencerminkan problem sistemik yang tidak hanya terjadi di satu daerah. Ketika birokrasi dan politik lokal mengorbankan pendidikan demi kepentingan jangka pendek, maka generasi peneruslah yang menjadi korban utama. Kualitas pendidikan yang menurun akan berimbas pada kemunduran kualitas sumber daya manusia dan pada akhirnya melemahkan daya saing daerah dan bangsa.

Pemerintah daerah harus segera menyadari bahwa pendidikan bukan sekadar urusan administratif yang bisa ditukar atau dibagi-bagi. Pendidikan adalah investasi jangka panjang, yang memerlukan keseriusan, profesionalisme, dan pengabdian penuh dari para pengelolanya. Kepala sekolah harus diberi ruang dan waktu untuk fokus mendidik, bukan terbagi dengan tugas-tugas pemerintahan yang jauh dari bidangnya.

Kami menyerukan kepada Wali Kota Subulussalam dan seluruh pemangku kebijakan untuk meninjau ulang kebijakan ini. Evaluasi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat dan organisasi pendidikan. Jangan sampai keputusan yang seharusnya membangun, justru menjadi pintu bagi kemunduran pendidikan.

Ketika masa depan anak-anak kita dipertaruhkan, maka tidak ada alasan untuk mengorbankan kualitas pendidikan demi alasan birokrasi atau politik. Seluruh elemen masyarakat harus ikut mengawasi dan mengawal agar dunia pendidikan tetap menjadi prioritas utama yang dilindungi dan dikembangkan dengan sungguh-sungguh.

Pendidikan adalah fondasi bangsa. Jangan biarkan fondasi itu retak hanya karena kepentingan sesaat. (*)

Berita Terkait

Mengapa Simbol Bulan Bintang Tak Kunjung Tuntas di Aceh, dan Siapa yang Bertanggung Jawab atas Penyelesaian?
Dua Dekade Lebih Menapaki Jalan Damai di Serambi Mekkah
Spanduk Kebencian: Ancaman Serius bagi Demokrasi Aceh
Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor
Memahami Kerja Pers: Membedakan Wartawan dan Kontributor
Bencana Alam di Aceh: Luka Menganga di Serambi Mekah, Tuntutan Bencana Nasional dan Penegakan Hukum Menguat
Editorial: Jangan Biarkan Hukum Dipermainkan
Editorial | Negara Tak Boleh Tunduk pada Tambang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru