Lulus Cum Laude Program Doktor IPS USK, Herman RN Rumuskan Model Mitigasi Konflik Keacehan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 00:56 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh—Akademisi USK yang juga budayawan Aceh, Herman RN, berhasil menyelesaikan studi doktoral pada Program Studi Doktor Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (DPIPS) Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala. Kelulusan tersebut diumumkan dalam sidang promosi doktoral DPIPS, Selasa (21/04/2026) di Auditorium Pascasarjana USK.

Sidang promosi doktoral Herman RN diuji oleh beberapa profesor dari lintas peguruan tinggi. Penguji ekseternal oleh Prof. Dr. Irwan Abdullah dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dua penguji konsentrasi masing-masing Guru Besar USK, Prof. Dr. Rusli Yusuf, M.Pd. dan Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Misri A. Muchsin, M.Ag.

Herman RN dinyatakan lulus sebagai doktor dengan IPK 3.95 dengan masa studi 2 tahun 9 bulan. Pernyataan kelulusan tersebut dibacakan oleh Wakil Rektor Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si. yang bertindak sebagai pimpinan sidang pada hari itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan kelulusan ini, Saudara berhak menyandang gelar Doktor, dengan tulisan D besar R kecil,” ujar Agussabti dalam amaran penutupan sidang tersebut.

Penguji lainnya adalah para promotor dan kopromotor yang terdiri atas Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd., dari FKIP USK, Dr. Masrizal, M.A. dari FISIP USK, dan Dr. Mu’jizah, M.Hum. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta.

Ujian tersebut juga mendapatkan sejumlah pertanyaan dari ketua tim penguji, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., dan sekretaris tim penguji yang juga Wakil Direktur Akademik Pascasarjana USK, Dr. Ir. M. Ikhsan Sulaiman, M.Sc.

Semua pertanyaan para penguji dijawab dan diselesaikan oleh Herman dengan tenang, tegas, dan tangkas. Pada akhirnya, Herman mendapatkan pujian dan apresiasi dari para penguji karena berhasil merumuskan Acehnese Conflict Mitigation Concept (ACMC) yang merupakan elaboarasi dari teori resolusi konflik Simon Fisher, Ralf Dahrendorf, dan Johan Galtung.

“Ini temuan menarik. Noveltinya jelas dan kuat. Meskipun punya kaitan dengan teori mitigasi konflik ala Eropa, model yang dirumuskan promovendus ini punya ciri khas tersendiri sebagai kearifan lokal Aceh,” ujar Guru Besar UGM, Prof. Irwan Abdullah.

Sementara itu, peneliti utama BRIN, Dr. Mu’jizah, merasa bangga dapat berkolaborasi dengan Herman RN.

“Penelitian ini telah mempertegas posisi teks sastra sebagai sumber informasi yang relevan,” ujarnya.

Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Misri, merasa tergelitik dengan klaim mbong sebagai salah satu model mitigasi konflik ke-Acehan. Berulang kali ia mempertanyakan bagaimana mbong dapat dielaborasi sebagai model mitigasi konflik sosial.

Herman RN menjelaskan, “Mbong menjadi model mitigasi konflik bagi lawan, tetapi tidak cocok bagi kawan.” Menurut Herman, dalam setiap dinamika konflik sosial di Aceh, mbong memiliki posisi yang kuat sebagai model mitigasi konflik. Secara rinci, Herman pun memberikan contoh berdasarkan kajiannya terhadap hikayat-hikayat perang Aceh.

Sidang promosi tersebut dihadiri keluarga dan sejumlah kolega Herman, antara lain Prof. Dr. Fuad Mardhatillah, Prof. Dr. Denni Iskandar, Prof. Dr. Ramli, Dr. Ismail, Yarmen Dinamika, Ihan Sunrise, Aryos Nivada, dan penyair Wina SW1.

Berita Terkait

Rahmat Maulana Resmi Terpilih sebagai Formatur HMI Cabang Blangpidie dalam Konfercab ke-Enam, Siap Bawa Arah Baru dan Perkuat Peran Kader di Aceh Barat Daya
Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir
BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen
Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara
Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte
Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kejati Aceh
Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:57 WIB

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Usut Tuntas Pelaku Spanduk Provokatif Terhadap HM Salim Fakhry

Selasa, 21 April 2026 - 19:56 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Lelang Non Eksekusi Wajib Puluhan Barang Milik Daerah Secara Terbuka

Selasa, 21 April 2026 - 14:46 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Selasa, 21 April 2026 - 14:29 WIB

Tipikor: Desak Kejati Aceh Usut Kasus Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 19:42 WIB

Percepat Layanan ,PDAM Tirta Agara Luncurkan Terobosan Baru Paska Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Sekretaris Jenderal PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia, Wartawan Senior dari Aceh Tenggara

Sabtu, 18 April 2026 - 17:49 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru

OPINI

Ombudsman dalam Jerat Mafia

Rabu, 22 Apr 2026 - 00:58 WIB

OPINI

Iran, Venezuela, dan Alarm Kedaulatan Indonesia

Rabu, 22 Apr 2026 - 00:55 WIB