JAKARTA | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan yang terjadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Laporan tersebut dibuat pada Senin (20/7/2026) dan teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah hukum ini diambil setelah ucapan Hotman Paris kepada seorang wartawan viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai komunitas pers.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menjadi pelapor mewakili organisasi. Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang tepat. PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.
Proses pelaporan di Polda Metro Jaya berlangsung sekitar dua jam, melibatkan diskusi soal unsur hukum serta penyerahan barang bukti berupa rekaman video ucapan Hotman Paris saat konferensi pers. Dalam video itu, Hotman tampak balik bertanya dengan nada tinggi kepada wartawan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” setelah mendapat pertanyaan soal apakah Febrie Adriansyah, kliennya, merasa dikriminalisasi. Ucapan tersebut dianggap tidak etis dan merendahkan profesi wartawan.
Edison Siahaan menekankan bahwa laporan yang dilayangkan PWI ini bukan upaya kriminalisasi, melainkan bentuk koreksi sekaligus edukasi agar semua pihak menjaga etika komunikasi publik. Menurut Edison, permintaan maaf Hotman Paris yang disampaikan lewat video di Instagram belum menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi. Ia juga menegaskan hingga kini Hotman belum melakukan permintaan maaf secara langsung kepada wartawan yang bersangkutan ataupun PWI sebagai organisasi profesi.
PWI tetap membuka ruang penyelesaian damai dengan syarat Hotman Paris menunjukkan itikad baik melalui permintaan maaf langsung kepada perwakilan wartawan. Edison berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi publik figur agar tidak sembarangan dalam bertutur kata, apalagi kepada pihak yang sedang menjalankan tugas profesi dan dilindungi undang-undang.
Insiden ucapan Hotman Paris juga mendapat reaksi keras dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Forum Pemred Retno Pinasti mengingatkan bahwa wartawan berkewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber, sementara narasumber sendiri punya hak untuk menolak menjawab tanpa harus menggunakan kata-kata yang intimidatif atau menghina profesi wartawan. Forum Pemred juga menyoroti Pasal 8 UU Pers yang menyebutkan wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil turut mengecam ucapan Hotman Paris. Baginya, kalimat “lu punya otak enggak?” bukan kritik, melainkan penghinaan yang sama sekali tidak pantas. Ia menegaskan, narasumber boleh tak menjawab atau membantah pertanyaan, namun tidak semestinya melontarkan serangan personal kepada jurnalis.
Dengan laporan yang telah masuk dan alat bukti berupa rekaman video, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Di sisi lain, organisasi wartawan maupun masyarakat luas menanti komitmen semua pihak untuk menjunjung etika komunikasi publik sekaligus menjaga kehormatan jurnalis dalam melaksanakan kerja jurnalistik di lapangan. PWI berharap pengusutan kasus ini bisa menjadi pijakan penting demi perlindungan dan martabat profesi wartawan di Indonesia. (*)






































