Kamis, 16 Oktober 2025 | JAKARTA – Pusat Studi dan Penerapan Ideologi Ekonomi (PUSPIDEK) Bung Hatta merupakan wadah yang menghimpun para ahli ekonomi, politik, hukum, dan disiplin ilmu sosial lainnya yang memiliki kepedulian terhadap eksistensi politik perekonomian Indonesia sebagaimana telah digariskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut PUSPIDEK, “rakyat semakin miskin dan sengsara karena Negara gagal menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.” Karena itu, PUSPIDEK Bung Hatta menyampaikan solusi atas persoalan tersebut, guna memperbaiki kegagalan dalam menafsirkan pemikiran ekonomi Bung Hatta.
Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Negara” bukan hanya pemerintahan, melainkan seluruh anak bangsa — baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan — yang sama-sama bertanggung jawab atas kegagalan menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru sebagaimana dimaksudkan Bung Hatta.
PUSPIDEK Bung Hatta telah melakukan kajian melalui berbagai diskusi dan seminar. Hasilnya menunjukkan bahwa kegagalan penerapan Bangunan Koperasi Model Baru — sebagaimana dijelaskan Bung Hatta dalam pidatonya berjudul “Ekonomi Indonesia di Masa Datang” (disampaikan saat Konferensi Ekonomi di Yogyakarta, 3 Februari 1946) — disebabkan oleh kesalahan dalam menafsirkan makna Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, yaitu:
-
Tidak pernah menetapkan karakteristik Bangunan Koperasi Model Baru.
-
Tidak pernah menetapkan pedoman konfigurasi organisasi Bangunan Koperasi Model Baru.
-
Tidak pernah menetapkan pola susunan koperasi yang sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru.
Akibatnya, koperasi di Indonesia hingga kini belum mampu membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kesengsaraan. Padahal, Bung Hatta pernah menegaskan:
“Bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya keluar dari lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.”
Kini, hanya segelintir orang yang masih percaya pada koperasi — sebagian adalah birokrat yang mengurusi koperasi, mereka yang diuntungkan dengan status koperasi, dan orang-orang yang semata ingin meminjam uang dari koperasi.
Dari kajian tersebut disimpulkan bahwa semenjak Bangunan Koperasi Model Baru dicantumkan dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, koperasi sejatinya belum pernah eksis secara utuh dalam perekonomian Indonesia.
Hasil Kajian PUSPIDEK Bung Hatta
PUSPIDEK Bung Hatta melampirkan hasil kajiannya tentang:
-
Karakteristik Bangunan Koperasi Model Baru.
-
Konfigurasi organisasi koperasi.
-
Pola susunan koperasi yang sesuai dengan konsep Bung Hatta.
Himbauan PUSPIDEK Bung Hatta
Melalui surat terbuka ini, PUSPIDEK Bung Hatta menghimbau:
-
Pimpinan dan segenap Anggota MPR RI,
-
Pimpinan dan segenap Anggota DPR RI,
-
Presiden RI, Jenderal (Purn.) TNI Prabowo Subianto,
serta seluruh anak bangsa untuk berkenan melakukan evaluasi terhadap hasil temuan PUSPIDEK Bung Hatta tentang kegagalan menafsirkan Bangunan Koperasi Model Baru, melalui Diskusi Publik Terbuka.
“Jika diibaratkan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 sebagai perjalanan ekonomi bangsa, maka delapan dekade telah berlalu, namun kita belum sampai pada tujuan. Seolah perjalanan ini tersesat. Sebagaimana pepatah Minangkabau: ‘jika tersesat di pertengahan jalan, kembalilah ke titik awal perjalanan’.”
Program KOPDES Merah Putih: Momentum Strategis
PUSPIDEK Bung Hatta menilai Program Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES Merah Putih) yang digagas Presiden Prabowo Subianto melalui INPRES No. 9 Tahun 2025 sebagai momentum strategis untuk menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta — menuju Indonesia Emas 2045.
PUSPIDEK Bung Hatta menyatakan siap menjadi mitra strategis Presiden RI dalam mensukseskan KOPDES Merah Putih agar menjadi penggerak utama perekonomian rakyat dari desa hingga nasional.
“Asas kekeluargaan itu adalah koperasi,” ujar Bung Hatta — dan asas inilah yang menjadi jiwa Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Rantai Ideologis: Bung Karno – Bung Hatta – Prabowo Subianto
Bangsa Indonesia berdiri di atas dua pilar utama: politik yang merdeka dan ekonomi yang berdikari.
Bung Karno menyerukan kemandirian politik (Berdikari), sedangkan Bung Hatta memberi dasar ilmiah berupa Ekonomi Gotong Royong melalui koperasi.
“Politik tidak bisa tegak tanpa ekonomi yang berdikari.” – Bung Karno
“Ekonomi tidak bisa adil tanpa koperasi yang kuat.” – Bung Hatta
Kini, Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang historis untuk menyatukan kembali semangat Dwi Tunggal Soekarno–Hatta dalam wujud nyata melalui KOPDES Merah Putih — sebagai gerakan kebangsaan baru yang memulihkan kedaulatan ekonomi rakyat.
Penegasan Ideologis
Jika Bung Karno menegakkan kedaulatan politik, dan Bung Hatta membangun kemandirian ekonomi, maka generasi Prabowo memikul tanggung jawab untuk menyatukan keduanya: mewujudkan kemandirian desa dan ekonomi rakyat melalui koperasi yang berlandaskan kemanusiaan.
PUSPIDEK Bung Hatta berkomitmen untuk mendampingi jalannya pergerakan KOPDES Merah Putih agar tetap konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan ideologi ekonomi Bung Hatta.
Himbauan Akhir
Kami menyerukan agar:
-
Segera diadakan Diskusi Publik Terbuka untuk membahas hasil kajian PUSPIDEK Bung Hatta.
-
Seluruh anak bangsa bersatu mensukseskan KOPDES Merah Putih sebagai program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan ideologi ekonomi kemanusiaan ala Bung Hatta.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan ekonomi kemanusiaan bangsa Indonesia.
Hormat kami,
Pusat Studi dan Penerapan Ideologi Ekonomi (PUSPIDEK) Bung Hatta
Chairul Hadi M. Anik, S.E., Ak., MBA., Ph.D.
Managing Partner