Proses Evakuasi Penumpang SAM Air yang Jatuh di Papua Dilakukan Hari Ini

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023 - 01:50 WIB

50518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Proses evakuasi penumpang pesawat PT Semuwa Aviasi Mandiri atau SAM Air yang ditemukan terjatuh di kawasan Papua akan dilakukan hari ini Sabtu (24/6/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi yang menyebutkan bahwa proses evakuasi sebelumnya tidak bisa dilaksanakan hari Jumat (23/6/2023) kemarin karena faktor cuaca.

“Rencana evakuasi akan dilakukan besok (hari ini) pagi, tanggal 24 Juni 2023,” ujar Henri kepada wartawan dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perihal kondisi penumpang yang berada di pesawat tersebut, Tim penyelamat belum bisa memastikan keadaannya lantaran pesawat untuk memantau belum bisa menjangkau lokasi jatuhnya pesawat SAM Air yang lebih dalam.

“Kondisi korban belum diketahui karena heli belum berhasil mendekati posisi akibat faktor cuaca,” ucap Henri.

Henri menambahkan, untuk proses evakuasi hari ini rencananya akan mengerahkan 15 orang personel yang akan turun ke lokasi. “Kita buat tim terpadu jumlah kira-kira 10-15 orang yang turun langsung,” tandasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru