Presma UTU Desak Polda Aceh Hentikan Total Operasi PT MGK: “Ini Bukan Investasi, Ini Pembiaran Hukum”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:34 WIB

50386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh, 11 Juni 2025 – Presiden Mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Putra Rahmat, angkat suara terkait skandal tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di Aceh Barat. Ia mendesak Polda Aceh untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional PT MGK secara menyeluruh, menyusul status izin perusahaan yang hingga kini belum jelas secara hukum.

Tak hanya itu, Putra juga meminta aparat penegak hukum membuka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang diduga terjadi di wilayah konsesi PT MGK dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang membangkang hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pengabaian terang-terangan terhadap kedaulatan hukum,” kata Putra.

Putra juga mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengusulkan pencabutan permanen IUP PT MGK. Langkah ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut logis dari Surat Peringatan Terakhir Nomor 540/DPMPTSP/290/2023 yang dikeluarkan DPMPTSP Aceh sejak 31 Januari 2023, namun tak kunjung ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“PT MGK sudah diberi banyak kelonggaran oleh pemerintah pusat, lalu dikembalikan ke Aceh untuk dibina, dan tetap tidak patuh. Apa lagi yang harus ditunggu?” tegasnya.

Menurut Putra, ketidakpatuhan administratif dan teknis yang dilakukan PT MGK bukan hal baru. Ia menyebut, jika negara membiarkan praktik seperti ini terus berjalan, maka hukum hanya akan menjadi formalitas, bukan alat keadilan.

“Kami mahasiswa tidak akan diam. PT MGK harus dihentikan. Jika tidak, kita sedang membiarkan preseden buruk merusak wajah hukum dan lingkungan Aceh,” tutupnya.

Putra juga menyoroti kontribusi ekonomi perusahaan terhadap daerah yang nyaris nihil. Ia menilai, selama bertahun-tahun beroperasi, PT MGK tidak memberikan manfaat berarti bagi masyarakat Aceh Barat.

“Selama perusahaan itu berdiri, tidak satu rupiah pun masuk ke PAD. Tidak ada efek berganda, tidak ada pembangunan, hanya kerusakan dan ketimpangan,” tegasnya.

Menurut Putra, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka rakyat hanya akan menjadi saksi bisu dari kerusakan yang dilegalkan atas nama investasi.(*)

Berita Terkait

Bea Cukai Meulaboh dan RRI Gelar Dialog Interaktif “Peluang Ekspor Tanpa Batas di Era Digital”
IPELMAWAR Meulaboh Minta Pemerintah Cabut Izin PT MGK di Krung Woyla
Tulang dan Kantong Jenazah Ditemukan di Proyek RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Fasilitas Tambang PT MGK di Aceh Barat Dirusak Warga, Insiden Viral di Media Sosial
Ratusan Warga Warga Aceh Barat Minta Gubernur Aceh Tidak Hentikan Tambang Rakyat
Bea Cukai Aceh Tingkatkan Kapasitas Pemeriksaan Ekspor Barang Curah Lewat Pelatihan di Meulaboh
Nobar Film G30S/PKI di UTU: Momentum Refleksi Sejarah bagi Mahasiswa
PEMA UTU Gelar Pelatihan Jurnalistik, Mahasiswa Didorong Lebih Kritis dan Teliti dalam Menyampaikan Informasi

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Bea Cukai Paparkan Capaian Pengawasan dan Penindakan 2025 di Aceh, Nilai Barang Hasil Tegahan Tembus Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru