Presiden Beri Abolisi kepada Tom Lembong, Wajah Hukum Indonesia Mulai Bersolek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:56 WIB

50631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli, yang berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong. Dengan disetujuinya abolisi tersebut, proses pengusutan perkara dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang menyeret nama Tom Lembong, dihentikan sepenuhnya.

Abolisi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian abolisi harus mempertimbangkan pendapat DPR RI.

Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam menegakkan hukum secara adil dan berimbang. Ini menjadi indikasi bahwa Presiden tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap menempatkan keadilan sebagai fondasi utama penegakan hukum. Publik memahami bahwa kasus yang menjerat Tom Lembong sejak awal sarat dengan muatan politis, namun dengan keputusan ini, sejarah baru telah ditorehkan—hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat juga menyadari bahwa konflik yang terus memanas antar anak bangsa, yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional, kerap dipicu oleh upaya menjadikan hukum sebagai alat pemberangus lawan politik. Oleh karena itu, Presiden Prabowo diharapkan bersikap tegas terhadap para aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang dan menjual integritas demi kepentingan politik tertentu. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru