Prabowo Ambil Langkah Tegas: Empat Pulau yang Diperdebatkan Masuk Wilayah Administratif Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:17 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | 17 Juni 2025 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas memutuskan bahwa empat pulau yang sempat disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek)—secara sah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpinnya langsung, meskipun ia tengah dalam perjalanan diplomatik menuju Rusia atas undangan Presiden Vladimir Putin.

Rapat terbatas yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Pada hari ini, pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden. Tadi kita melaksanakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terkait dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Prasetyo kepada awak media usai pertemuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, didasarkan pada kajian yang matang terhadap dokumen resmi dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Bukti administratif yang tersedia menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh.

“Tadi Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, bahwa keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.

Ia juga menepis isu-isu simpang siur yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya pemaksaan kehendak dari salah satu pemerintah provinsi untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayahnya.

“Kami juga diminta Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang. Tidak benar ada pemerintah provinsi yang secara sepihak ingin memasukkan empat pulau itu ke dalam wilayahnya,” kata Prasetyo.

Pemerintah berharap keputusan ini menjadi titik akhir dari polemik yang berkembang di masyarakat dan antara kedua pemerintah provinsi. Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil secara konstitusional dan berdasarkan data valid.

Dukungan atas keputusan tersebut juga datang dari kalangan pakar hukum. Salah satunya, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa presiden memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan batas wilayah administratif provinsi, terutama dalam penyelesaian konflik antardaerah.

“Presiden memang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan administratif terkait batas wilayah antarprovinsi, terlebih jika telah melalui kajian dan pembahasan lintas kementerian,” ujarnya.

Keputusan penting ini diumumkan ketika Prabowo Subianto sedang dalam perjalanan kenegaraan ke Rusia, dalam rangka mempererat hubungan bilateral dengan Presiden Vladimir Putin. Meskipun sedang menjalankan tugas diplomatik, Presiden tetap memimpin arah kebijakan strategis dalam negeri, termasuk penyelesaian persoalan wilayah.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kejelasan batas wilayah dan memastikan integritas administratif negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru