Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau, Aceh dan Sumut Menunggu Putusan Presiden

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:36 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sengketa empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini memasuki babak baru. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengambil alih penanganan kasus ini. Langkah tersebut diambil setelah polemik berkepanjangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak kunjung menemukan titik temu.

Empat pulau yang menjadi rebutan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Saat ini, keempatnya tercatat secara administratif sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 25 April 2025. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan menuntut peninjauan ulang dengan dalih bahwa pulau-pulau itu sejak dahulu merupakan bagian integral dari wilayah Aceh.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil setelah hasil komunikasi langsung dengan pihak legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Persoalan batas wilayah ini tidak muncul tiba-tiba. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau telah berlangsung jauh sebelum 2022. Ia menjelaskan bahwa sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan telah digelar oleh Kementerian Dalam Negeri sejak beberapa tahun lalu.

Kementerian Dalam Negeri sendiri menyatakan bahwa pada tahun 2009, Pemerintah Aceh mengajukan usulan perubahan nama sejumlah pulau. Saat verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, ditemukan bahwa 213 pulau berada di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini disengketakan. Klaim tersebut diperkuat surat dari Gubernur Sumatera Utara pada tahun yang sama.

“Surat tersebut menyatakan bahwa Provinsi Sumatera terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek,” ujar Safrizal, pejabat di Kemendagri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Pemerintah Aceh menolak keputusan Mendagri yang mengalihkan status administratif empat pulau tersebut. Upaya hukum dan administrasi terus dilakukan untuk mengembalikan status empat pulau itu ke wilayah Aceh. Pihak Pemerintah Aceh menilai bahwa pengambilan keputusan dilakukan sepihak dan tidak mempertimbangkan klaim historis, sosial, dan kultural masyarakat Aceh atas wilayah tersebut.

Mereka juga mempertanyakan transparansi proses pengambilan keputusan serta peta dasar yang digunakan dalam penentuan batas administratif tersebut.

Langkah Presiden Prabowo mengambil alih polemik ini memunculkan harapan baru, khususnya bagi masyarakat Aceh yang selama ini merasa dirugikan. Banyak pihak menilai bahwa keputusan ini menjadi ujian awal bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan ketegasannya dalam menyelesaikan persoalan wilayah dan keadilan administratif antardaerah.

Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis mahasiswa, dan anggota legislatif daerah menyambut baik keputusan Presiden. Mereka berharap keputusan final yang akan diumumkan dalam sepekan ke depan bisa memihak pada kebenaran historis dan aspirasi masyarakat Aceh. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru