Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau, Aceh dan Sumut Menunggu Putusan Presiden

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:36 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sengketa empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini memasuki babak baru. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengambil alih penanganan kasus ini. Langkah tersebut diambil setelah polemik berkepanjangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak kunjung menemukan titik temu.

Empat pulau yang menjadi rebutan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Saat ini, keempatnya tercatat secara administratif sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 25 April 2025. Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan menuntut peninjauan ulang dengan dalih bahwa pulau-pulau itu sejak dahulu merupakan bagian integral dari wilayah Aceh.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil setelah hasil komunikasi langsung dengan pihak legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Persoalan batas wilayah ini tidak muncul tiba-tiba. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyatakan bahwa proses perubahan status keempat pulau telah berlangsung jauh sebelum 2022. Ia menjelaskan bahwa sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan telah digelar oleh Kementerian Dalam Negeri sejak beberapa tahun lalu.

Kementerian Dalam Negeri sendiri menyatakan bahwa pada tahun 2009, Pemerintah Aceh mengajukan usulan perubahan nama sejumlah pulau. Saat verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, ditemukan bahwa 213 pulau berada di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini disengketakan. Klaim tersebut diperkuat surat dari Gubernur Sumatera Utara pada tahun yang sama.

“Surat tersebut menyatakan bahwa Provinsi Sumatera terdiri dari 213 pulau, termasuk Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek,” ujar Safrizal, pejabat di Kemendagri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Pemerintah Aceh menolak keputusan Mendagri yang mengalihkan status administratif empat pulau tersebut. Upaya hukum dan administrasi terus dilakukan untuk mengembalikan status empat pulau itu ke wilayah Aceh. Pihak Pemerintah Aceh menilai bahwa pengambilan keputusan dilakukan sepihak dan tidak mempertimbangkan klaim historis, sosial, dan kultural masyarakat Aceh atas wilayah tersebut.

Mereka juga mempertanyakan transparansi proses pengambilan keputusan serta peta dasar yang digunakan dalam penentuan batas administratif tersebut.

Langkah Presiden Prabowo mengambil alih polemik ini memunculkan harapan baru, khususnya bagi masyarakat Aceh yang selama ini merasa dirugikan. Banyak pihak menilai bahwa keputusan ini menjadi ujian awal bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan ketegasannya dalam menyelesaikan persoalan wilayah dan keadilan administratif antardaerah.

Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis mahasiswa, dan anggota legislatif daerah menyambut baik keputusan Presiden. Mereka berharap keputusan final yang akan diumumkan dalam sepekan ke depan bisa memihak pada kebenaran historis dan aspirasi masyarakat Aceh. (*)

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara di Cikeas
Dolar Tembus Rp16.738, Kemenkeu Menetapkan Kurs Baru untuk Pajak dan Bea Masuk Periode 26 Nov–2 Des
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia: Perbaikan Pengawasan Lebih Baik, Dibanding Rubah UU Polri
Soeharto Dinilai Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Deretan Pencapaian Semasa Pemerintahannya
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia
DPR RI Semprot Wakapolri, Pelayanan SPKT Polri Dinilai Kalah dari Satpam
Dolar Tembus Rp16.705: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 19–25 November 2025, Deretan Mata Uang Asing Ikut Terkerek dalam Keputusan Resmi Nomor 25/MK/EF.2/2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:14 WIB

Trauma Healing Polwan: Menguatkan Hati Kecil Anak-Anak Ketambe Pasca Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:08 WIB

Personel Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Sakit dengan Cara Digendong di Desa Tetumpun

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53 WIB

Kapolsek Semadam dan Muspika Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Terdampak Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:49 WIB

Polisi Dirikan Lima Posko Tanggap Darurat di Jalan Lintas Blangkejeren—Kutacane untuk Korban Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:37 WIB

Polres Aceh Tenggara Kerahkan Personel Bersih-Bersih Rumah Warga di 14 Kecamatan Terdampak Banjir

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:32 WIB

Sidokkes Polres Aceh Tenggara Layani Cek Kesehatan hingga ke Pelosok, Bagikan Obat-Obatan untuk Warga Desa Lauser Pascabanjir

Senin, 1 Desember 2025 - 14:12 WIB

Datang Orang Nomor 1 Republik Indonesia di Aceh tenggara menjadi kebanggaan masyarakat Aceh Tenggara

Minggu, 30 November 2025 - 16:18 WIB

Akses Terputus! Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Bantu Warga Seberangi Sungai

Berita Terbaru