Polsek Kuala Simpang Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian Di Sebuah Toko Audio

AGUS SURIADI

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:08 WIB

501,966 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG – Polda Aceh, Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang berhasil meringkus dua pelaku pencurian ST (41) Warga Dusun I Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis dan BD (28) warga Desa Kota Kuala Simpang Kecamatan Kuala Simpang. (04/08/2024)

Kedua pelaku melakukan aksinya disebuah Toko audio pada 29 Juli 2024 yang lalu dan berhasil menggasak sejumlah uang dan satu unit Handphone.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Kuala Simpang IPTU Syafrizal, S.H menjelaskan ” kami menerima laporan dari seorang warga yang melaporkan bahwasanya telah terjadi pencurian di rumah toko miliknya yang berada di Jln. Iskandar Muda Dusun Karya Desa Kota Kuala Simpang Kecamataj Kota Kuala simpang Kabupaten Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menambahkan, Dari keterangan korban, sekira pukul 07.00 wib korban akan mengantarkan anaknya untuk pergi sekolah, namun saat melewati meja kasir, korban melihat laci dalam keadaan terbuka dan melihat uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- yang berada didalam laci tersebut sudah tidak ada lagi.Selain uang tunai, korban juga kehilangan satu buah handphone merk xiomi tipe note 4X yang juga berada di dalam laci tersebut dan akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepihak kepolisian sektor Kuala Simpang.” Jelas Kapolsek

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang melakukan oleh TKP dan pengecekan Cctv dan mendapatkan petunjuk, bahwa kejadian tersebut terjadi sekira pukul 03.00 wib dini hari dan pelaku berhasil masuk dengan merusak pintu belakang toko.

Dari bukti bukti yang didapatkan di TKP dan melalui rekaman Cctv, Unit Reskrim Polsek Kuala Simpang berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial ST (41) dan BD (28) dengan barang bukti berupa satu buah Lingis, satu buah kain sarung dan satu buah tas ransel yang digunakan dalam melakukan aksinya.” Tambah IPTU Syafrizal

“Saat ini Kedua pelaku sudah diamankan di mapolsek Kuala Simpang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.’ jelas Kapolsek Kuala Simpang.

{Red}

Berita Terkait

SEMMI PC Meminta Bupati Aceh Tamiang Untuk Segera Memberikan Tanda Berupa Stiker Identitas Pada Seluruh Aset Daerah
Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal
Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sesuai Jadwal
Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar
LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024
Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024
KIP Aceh Tamiang gelar rapat pleno Muzakir Manaf Gubernur Aceh dan Armia Pahmi Bupati Aceh Tamiang

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 23:53 WIB

Ini Tanggapan Bupati Aceh Tenggara Terkait Larinya 52 Napi Dari Lapas Kelas IIB Kutacane

Senin, 10 Maret 2025 - 23:10 WIB

52 Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane

Senin, 10 Maret 2025 - 22:39 WIB

LIRA Soroti Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Pegawai Inspektorat di Aceh Tenggara

Senin, 10 Maret 2025 - 21:54 WIB

Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara Melarikan Diri

Senin, 10 Maret 2025 - 00:22 WIB

Hadiri Buka Puasa Bersama DPD KNPI, Bupati Aceh Tenggara Ingatkan Peran Pemuda

Senin, 10 Maret 2025 - 00:01 WIB

Hadiri Buka Puasa Bersama DPD KNPI, Bupati Ingatkan Peran Pemuda

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:48 WIB

Minimnya Pemeriksaan di Perbatasan, Peredaran Narkoba Merajalela di Aceh Tenggara

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Kunjungi Dan Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

Berita Terbaru