Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Diduga Peras Tukang Bubur di Cirebon

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 01:49 WIB

50486 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polri memastikan akan melakukan penindakan tegas terhadap oknum anggota Polri berinisial AKP SW yang diduga meminta uang kepada seorang tukang bubur di Cirebon.

“Tindak tegas dan proses lanjut,” ujar As SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi PMJ News, Selasa (20/6/2023).

Namun Dedi belum menjelaskan lebih jauh proses selanjutnya terkait dengan hal tersebut. Termasuk apakah akan diproses melalui etik atau pidana dugaan penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP SW diduga menjanjikan anak dari tukang bubur itu bisa lolos menjadi anggota Polri dan disebut menerima sejumlah uang sebesar Rp 310 juta sejak tahun 2021 lalu.

Selaras dengan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang diterima Polri tersebut.

“Tentu melalui proses ya, proses pemeriksaan baik melalui Bid Propam dan Reskrim bila ada pidananya. Kita pastikan akan dilakukan penindakan tegas,” ucap Ramadhan. (PMJ)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru