Polri Naikkan Status Penyidikan Terhadap 4 Produsen Besar dalam Kasus Beras Oplosan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:36 WIB

50466 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 30 Juli 2025 — Kasus peredaran beras oplosan kian menjadi sorotan publik setelah hasil investigasi Kementerian Pertanian mengungkap maraknya pelanggaran mutu beras yang beredar di pasar. Presiden Prabowo Subianto, dalam sejumlah arahan kabinet, telah meminta agar kasus ini ditangani secara menyeluruh, tuntas, dan dengan penindakan tegas.

Menanggapi arahan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia langsung bergerak cepat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menaikkan status penyidikan terhadap empat produsen besar yang diduga kuat terlibat dalam praktik beras oplosan: PT FS, PT WPI, SY, dan SR.

“Sudah ada 16 produsen yang kita klarifikasi dan periksa. Dari pendalaman awal, empat di antaranya kini naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers pada Selasa (29/7), di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi awal dilakukan oleh Kementerian Pertanian pada 26 Juni 2025 dengan mengambil 232 sampel dari 212 merek beras yang beredar di 10 provinsi. Hasilnya mencengangkan: 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu, baik kategori premium maupun medium. Secara spesifik, 71 sampel tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 3 sampel lainnya tak hanya gagal memenuhi standar SNI, tetapi juga memiliki berat kemasan yang tak sesuai dengan label.

“Kami bahkan menemukan 19 merek yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: mutu tak sesuai SNI, harga melampaui HET, dan berat di bawah standar. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi dan perlindungan konsumen,” tegas Jenderal Sigit.

Dalam pengembangan penyelidikan, Polri juga telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, dan 8 di antaranya dipastikan tidak memenuhi standar mutu.

Penyelidikan terhadap empat produsen besar kini dilengkapi dengan serangkaian langkah hukum: 39 saksi dan 4 ahli telah diperiksa, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di sejumlah gudang dan tempat produksi. Sejumlah lokasi juga telah diberi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini, menurut Kapolri, bukan hanya terjadi di sentra-sentra distribusi besar. Di daerah, penindakan serupa juga mulai menunjukkan hasil. Misalnya di Riau, Polda setempat berhasil mengungkap modus peredaran beras reject yang dipoles menjadi beras medium lalu direpacking dan dijual sebagai beras SPHP Bulog. Di Kalimantan Timur, aparat mengamankan sekitar 4 ton beras oplosan dari salah satu distributor lokal.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif atau industri, praktik beras oplosan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Mutu pangan, terutama beras sebagai komoditas pokok, menjadi isu strategis yang memengaruhi ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap tata niaga nasional.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik seperti ini. Ini bukan semata urusan ekonomi, tetapi soal keadilan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak. Sesuai instruksi Presiden, kualitas dan distribusi pangan tidak boleh main-main,” tegas Kapolri.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap empat produsen besar tersebut masih terus berlangsung. Polri memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan transparan dan berdasarkan alat bukti yang kuat, untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan terhadap konsumen dan produsen yang taat aturan. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru