Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Utama Penembakan Warga, Empat Lainnya Masih Buron

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 22:56 WIB

50528 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE | Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis, 13 November 2025. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani dan IPTU Yudha Prasetya, menyampaikan bahwa AG diduga merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga setempat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah berada di dekat rumahnya. Dua orang laki-laki mendekatinya, disusul sebuah mobil berwarna gelap yang berhenti di lokasi. Tak lama kemudian, dua letusan senjata api terdengar, dan korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, tiga butir peluru aktif, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut.

Kapolres juga mengemukakan bahwa selain AG, pihaknya tengah memburu empat orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang. Masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda-beda, termasuk sebagai pihak yang merencanakan, memberikan perintah, hingga mendanai aksi pembunuhan tersebut.

“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kejadian ini,” ujar Kapolres.

Atas tindakan yang dilakukan, AG dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kepada masyarakat, Kapolres meminta agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini terang benderang. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan lancar,” tutup Kapolres. (*)

Berita Terkait

Menang di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Uang Rekanan Dua Miliar Lebih
PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe
Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur
Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru