LHOKSEUMAWE | Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Satu orang pelaku berinisial AG, warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis, 13 November 2025. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Bustani dan IPTU Yudha Prasetya, menyampaikan bahwa AG diduga merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga setempat.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah berada di dekat rumahnya. Dua orang laki-laki mendekatinya, disusul sebuah mobil berwarna gelap yang berhenti di lokasi. Tak lama kemudian, dua letusan senjata api terdengar, dan korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, tiga butir peluru aktif, serta satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut.
Kapolres juga mengemukakan bahwa selain AG, pihaknya tengah memburu empat orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang. Masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga memiliki peran berbeda-beda, termasuk sebagai pihak yang merencanakan, memberikan perintah, hingga mendanai aksi pembunuhan tersebut.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kejadian ini,” ujar Kapolres.
Atas tindakan yang dilakukan, AG dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kepada masyarakat, Kapolres meminta agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini terang benderang. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan lancar,” tutup Kapolres. (*)






































