Kapolsek Bukit Tusam Ajak Warga Bersama Jaga Hutan dan Lahan dari Ancaman Kebakaran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:36 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.tiktok.com/@s..rambe.dtt/photo/7645345650909007112?_r=1&_t=ZS-96llSHnYpes

ACEH TENGGARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Tusam memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan meningkatkan edukasi kepada warga menjelang periode cuaca yang cenderung lebih kering. Sejumlah materi imbauan disebarkan di ruang-ruang publik dan titik aktivitas masyarakat sebagai pengingat agar pengelolaan kebun maupun lahan pertanian dilakukan tanpa pembakaran.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Bukit Tusam AKP Ridwansyah, S.H., mengatakan pencegahan karhutla harus dimulai dari perubahan kebiasaan sehari-hari di lapangan. Karena itu, polisi menekankan langkah-langkah yang mudah dipahami dan dapat dilakukan masyarakat, terutama bagi warga yang rutin berkegiatan di kebun. Pernyataan tersebut disampaikan Ridwansyah kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwansyah menjelaskan, kebakaran lahan sering kali bermula dari tindakan yang dianggap sepele, seperti membersihkan semak dengan api kecil, membakar sampah kebun, atau puntung rokok yang dibuang di area rumput kering. Dalam kondisi cuaca panas dan berangin, api dapat cepat membesar dan merembet ke lahan lain. Situasi itu, kata dia, bukan hanya berpotensi merusak hutan dan kebun produktif, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan akibat asap serta menghambat aktivitas warga.

“Polsek Bukit Tusam mengingatkan masyarakat agar menghindari pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Cara yang aman itu memang butuh upaya lebih, tapi risikonya jauh lebih kecil. Kita sama-sama menjaga kebun, menjaga hutan, dan menjaga kampung dari dampak kebakaran,” kata Ridwansyah.

Menurut dia, imbauan pencegahan disampaikan sebagai bagian dari edukasi, bukan sekadar peringatan. Polisi mendorong warga untuk memilih metode pembersihan lahan yang tidak menggunakan api, serta meningkatkan kehati-hatian ketika berada di kawasan hutan, lahan terbuka, atau area perbatasan kebun yang mudah terbakar. Ridwansyah juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi apabila melihat asap, titik api, atau indikasi kebakaran agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat sebelum meluas.

Di sisi lain, Ridwansyah menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan tetap merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut ketentuan terkait dapat merujuk pada sejumlah aturan, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman maksimal bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, kata dia, dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, bergantung pada unsur perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.

“Kami sampaikan ini supaya masyarakat paham batasannya. Harapan kami sederhana: jangan sampai ada kebakaran, jangan sampai ada kerugian, dan jangan sampai warga berurusan dengan proses hukum karena pembakaran yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar Ridwansyah.

Polsek Bukit Tusam, lanjutnya, akan terus memadukan edukasi dan pemantauan di lokasi-lokasi yang dinilai rawan. Ridwansyah berharap keterlibatan warga menjadi kunci pencegahan, terutama untuk melaporkan lebih awal bila melihat tanda-tanda kebakaran, sehingga api dapat ditangani sebelum berkembang menjadi karhutla yang lebih besar. (RED)

Berita Terkait

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Yahdi Hasan Kunjungi Korban Kebakaran di Kute Bakti Aceh Tenggara, Serahkan Bantuan dan Perjuangkan Rumah dari Baitul Mal Aceh
Keluarga Korban Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pelaku. “Laporan Udah 6 Bulan.”
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Desa Kute Bakti
Kebakaran Hebat Landa Desa Kute Bakti, 13 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H
Oknum Kepala SD Negeri Trt Seperai Diduga Tebar Kebohongan Publik Soal Rehabilitasi Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:41 WIB

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Patungan Beli Sapi, Warga Pasar Simpang Tiga Lestarikan Tradisi Kuah Belangong Saat Idul Adha

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:09 WIB

PT Rosin Diduga Kibuli Pengawasan, Negara Tak Boleh Kalah di Hadapan Industri Pembangkang

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:41 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:10 WIB

Warga Buntul Kemumu Sembelih 33 Hewan Kurban Termasuk Sapi Bantuan Presiden

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:26 WIB

Amira Aliza Hipnotis Panggung FTBI Nasional Lewat Tari Tradisional Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Berita Terbaru