Aceh Tenggara — Komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara sukses mengungkap 119 kasus penyalahgunaan narkotika, sebuah capaian signifikan dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak generasi.
Dari total pengungkapan tersebut, 119 kasus merupakan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, aparat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2.512,50 gram serta menetapkan 208 orang tersangka yang kini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya sabu, jaringan penyalahgunaan narkotika jenis ganja juga berhasil dibongkar. Sebanyak tujuh kasus ganja diungkap dengan total barang bukti mencapai 20.777,1 gram. Dari pengungkapan ini, 11 orang tersangka diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara juga mencatat pengungkapan satu kasus narkotika jenis ekstasi, dengan barang bukti dua butir ekstasi dan dua orang tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan masyarakat. Ia menekankan bahwa Polres Aceh Tenggara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pemberantasan narkotika akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama demi masa depan generasi Aceh Tenggara,” tegas AKP J. Silalahi.
Dengan capaian ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan sikap tegas, konsisten, dan tanpa kompromi dalam memberantas narkotika, sekaligus mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan selalu hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Red)




































