KUTACANE – Pelarian panjang Ishak alias Icak akhirnya berakhir. Narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane lebih dari satu tahun lalu itu ditemukan bersembunyi di rumahnya sendiri dan kembali dijebloskan ke balik jeruji.
Ishak dijemput petugas di kediamannya di Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Saat tim datang, ia ditemukan berada di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Reinhards Indra Pitoy, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan jajaran Intelkam Polres Aceh Tenggara mengenai keberadaan Ishak di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Seksi Keamanan dan Ketertiban, Kesatuan Pengamanan Lapas, serta bagian registrasi dan perawatan.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan buronan tersebut.
“Buron yang kabur dari lapas, Ishak, ditemukan petugas berada di dalam kamar rumahnya dan langsung dibawa kembali ke lapas untuk menjalani asesmen sebagai bahan evaluasi dan dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Indra Pitoy, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Ishak diketahui merupakan satu dari puluhan warga binaan yang melarikan diri secara massal dari Lapas Kutacane pada 10 Maret 2025, menjelang waktu berbuka puasa. Peristiwa kaburnya puluhan napi saat itu sempat menggegerkan publik dan menjadi catatan kelam bagi sistem pengamanan lapas di Aceh Tenggara.
Indra Pitoy mengapresiasi seluruh petugas yang terlibat dalam penjemputan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada Polres Aceh Tenggara atas sinergi dan dukungan informasi yang diberikan.
“Apresiasi ini menjadi bentuk penghargaan atas sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dengan kembalinya Ishak, jumlah narapidana yang masih buron dari peristiwa pelarian massal tersebut kini berkurang menjadi lima orang. Sebelumnya, Humas Lapas Kelas IIB Kutacane, Dodi Sinulingga, menyebutkan dari total 52 narapidana yang melarikan diri pada 10 Maret 2025, sebanyak 46 orang telah kembali ke lapas, sedangkan enam lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Aceh.
Kembalinya Ishak menjadi pengingat bahwa pelarian dari lapas bukanlah akhir dari hukuman, melainkan awal dari pelacakan panjang yang pada akhirnya akan berujung pada penangkapan kembali. (*)









































