Kutacane – Aparat Kepolisian Resor Aceh Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di salah satu hotel di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu malam, 17 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan satu orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari dan dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terlarang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Seorang pria berinisial KJ (26) disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur praktik tersebut secara daring dan menghubungkan pelanggan dengan para perempuan melalui aplikasi pesan instan.
Menanggapi laporan tersebut, personel Unit Reserse Mobile (Resmob) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran. Petugas berpura-pura sebagai pelanggan dan melakukan komunikasi langsung dengan terduga mucikari melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, pria berinisial KJ menawarkan dua perempuan dengan sistem pembayaran melalui dompet digital. Setelah disepakati tarif dan lokasi pertemuan, transaksi dikirim ke akun DANA yang ditentukan oleh pelaku.
Begitu seluruh pihak tiba di tempat yang telah dijanjikan, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam tahap awal pemeriksaan, pria yang diamankan mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai perantara prostitusi sejak dua tahun terakhir. Ia menyatakan mengelola kegiatan ini secara individu dan menjaring pelanggan melalui media sosial dan aplikasi pesan.
Sementara itu, dua perempuan yang turut diamankan diketahui sudah beberapa bulan terakhir terlibat dalam praktik serupa. Salah satu dari dua perempuan tersebut diketahui masih berusia di bawah umur, sehingga penanganannya dilakukan secara khusus dengan mengacu pada perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unit PPA turut dilibatkan dalam proses tersebut guna mengutamakan pendekatan yang humanis sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diindikasikan berkaitan dengan tindak pidana prostitusi. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor, beberapa unit telepon seluler, bukti transaksi dari hotel, serta saldo dompet digital yang diduga digunakan dalam proses pembayaran jasa.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa terhadap para terduga kini telah dilakukan penetapan status tersangka. Mereka akan diproses sesuai dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, yang mengatur larangan terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Proses penyidikan sejauh ini masih berlangsung dan kasus akan dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.
Kepolisian Resor Aceh Tenggara juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan masing-masing. Melalui peran serta warga dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan prostitusi terselubung dan eksploitasi perempuan maupun anak, dapat terus ditingkatkan.
Pemberantasan praktik-praktik yang mencederai norma sosial dan hukum tetap menjadi salah satu prioritas Kepolisian di wilayah Aceh Tenggara. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman, bersih, dan bermartabat. (*)








































