Polres Abdya Pasang Spanduk Imbauan, Tegaskan Sanksi Berat untuk Tambang Emas Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 17:56 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie — Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus melakukan langkah preventif dalam menekan praktik pertambangan emas ilegal. Pada Ahad (28/9/2025), sejumlah spanduk imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin” dipasang di beberapa titik strategis wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran atas larangan aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan, sosial, dan hukum.

“Kegiatan ini untuk memberikan edukasi hukum dan mencegah terjadinya pertambangan emas tanpa izin yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.

Pemasangan dimulai sejak pukul 16.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Simpang Terangon Desa Ie Merah, Jalan Desa Ie Merah KM 3, dan KM 7 Kecamatan Babahrot, serta persimpangan Jalan Desa Drien Beurembang di Kecamatan Kuala Batee. Spanduk tersebut terlihat mencolok dan berisi peringatan keras mengenai sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Ia menegaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tambang emas yang masih kerap ditemui di beberapa kawasan Abdya. Kepolisian, kata Wahyudi, akan terus memperkuat langkah penegakan hukum.

“Selain memasang spanduk, kami juga akan terus memantau wilayah rawan. Jika ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Menurut Wahyudi, sanksi ini penting diketahui publik agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa. Ia juga menekankan bahwa tambang emas ilegal sering kali merusak ekosistem sekitar serta menimbulkan risiko bencana, seperti longsor dan pencemaran air.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB ini disebut berlangsung aman dan kondusif. Pihaknya berharap spanduk imbauan dapat menjadi pengingat sosial yang efektif seiring dengan pengawasan yang terus ditingkatkan aparat keamanan di lapangan.

Langkah preventif ini menandai kesinambungan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah daerah Aceh.

Berita Terkait

BWS Sumatera I Lakukan Pemeliharaan Saluran Irigasi D.I. Susoh di Aceh Barat Daya
Pemkab dan Komponen di Abdya Dukung Penuh Pembangunan Yon TP Tahap III di Surin
DPW APRI Aceh Puji Langkah Berani Bupati Abdya dalam Menegakkan Keadilan Sumber Daya Alam
Penasehat dan Ketua APRI Aceh Selatan Kunjungi Bupati Abdya, Bahas Mekanisme WPR
Inisiator Muda Nusantara Apresiasi Kapus, Perawat, dan Sopir Ambulans Puskesmas Manggeng
Empat Pencuri Ternak Dibekuk Polres Abdya, Gunakan Mobil Avanza untuk Angkut Sapi dan Kambing
Dandim Abdya Buka Persami Saka Wira Kartika 2025
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:03 WIB

IPELMAWAR Meulaboh Minta Pemerintah Cabut Izin PT MGK di Krung Woyla

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:57 WIB

Tulang dan Kantong Jenazah Ditemukan di Proyek RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Fasilitas Tambang PT MGK di Aceh Barat Dirusak Warga, Insiden Viral di Media Sosial

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Ratusan Warga Warga Aceh Barat Minta Gubernur Aceh Tidak Hentikan Tambang Rakyat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Bea Cukai Aceh Tingkatkan Kapasitas Pemeriksaan Ekspor Barang Curah Lewat Pelatihan di Meulaboh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Nobar Film G30S/PKI di UTU: Momentum Refleksi Sejarah bagi Mahasiswa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:40 WIB

PEMA UTU Gelar Pelatihan Jurnalistik, Mahasiswa Didorong Lebih Kritis dan Teliti dalam Menyampaikan Informasi

Selasa, 23 September 2025 - 17:18 WIB

EWC IV Tingkat Nasional 2025: Ajang Literasi Akademik Mahasiswa Kembali Digelar

Berita Terbaru

OPINI

Republik yang Dirampok dari Dalam

Rabu, 22 Okt 2025 - 05:04 WIB