Empat Pencuri Ternak Dibekuk Polres Abdya, Gunakan Mobil Avanza untuk Angkut Sapi dan Kambing

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:33 WIB

50708 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABDYA |  Empat orang tersangka pencurian ternak dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) di Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Para pelaku ditangkap saat beraksi mencuri sapi dan kambing milik warga menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza.

Kepala Satuan Reskrim Polres Abdya, Inspektur Satu Wahyudi, menyampaikan keempat tersangka masing-masing berinisial HS (38), warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh; DW (43), warga Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan; SN (19) dari Desa Lhang, Kecamatan Setia; dan HF (15), warga Kuala Batee. Dua terakhir berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan menyewa mobil Avanza putih bernomor polisi BL 1563 CC. Mobil tersebut dikemudikan langsung oleh HS, sementara tiga pelaku lainnya bertugas menangkap hewan ternak dari lokasi kejadian. Aksi mereka dilakukan menjelang subuh, saat kondisi lingkungan masih gelap dan sepi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiganya turun dari mobil. Mereka langsung menangkap hewan ternak dan memasukkannya ke dalam kendaraan,” ujar Wahyudi, Rabu, 15 Oktober 2025.

Pencurian itu diketahui masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas perjalanan mobil pada jam-jam tidak biasa. Laporan warga segera ditindaklanjuti aparat kepolisian yang langsung menuju lokasi. Tak lama kemudian, empat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu ekor sapi jantan berwarna hitam kecokelatan dan satu ekor kambing betina berwarna cokelat putih sebagai barang bukti. Satu unit mobil putih jenis Avanza juga turut diamankan sebagai alat transportasi yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kawanan ini terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.

Wahyudi menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian ternak. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi mereka adalah tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Balai Pengajian Raudhatul Huda Gelar Lomba 17 Agustus 2026, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan
KOMPAK Desak Perusahaan Tambang Babahrot Dihentikan: Jangan Tunggu Banjir Bandang Telan Korban
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Gayo Lues, Paskibraka Diharapkan Jadi Generasi Teladan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:03 WIB

114 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Enam Pejabat Baru Dilantik, Wakil Bupati Gayo Lues Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kampung Pertik Kecamatan Pining Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemerintah Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru