Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:55 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie – Langkah tegas Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., dalam mencabut rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Laguna Jaya Tambang menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Masady Manggeng, politisi PDI Perjuangan asal Manggeng Raya, yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat dan lingkungan hidup.

Dalam surat resmi Bupati Aceh Barat Daya Nomor 500.10.2.3/2422 tertanggal 8 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Abdya menyatakan pencabutan Surat Rekomendasi Pengurusan WIUP Nomor 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang sebelumnya diberikan kepada PT. Laguna Jaya Tambang.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan Usaha Sektor Sumber Daya Alam.

Instruksi tersebut menekankan agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal serta keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan penataan kembali usaha sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, sebagai wujud komitmen keberpihakan kepada kepentingan masyarakat lokal,” tulis Bupati Safaruddin dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu.

Menanggapi hal tersebut, Masady Manggeng menyampaikan rasa salut dan terima kasih kepada Bupati Abdya atas keberanian dan ketegasan dalam mengambil keputusan strategis tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, atas langkah tegas dan berpihak kepada rakyat dalam mencabut rekomendasi WIUP PT. Laguna Jaya Tambang di kawasan Manggeng Raya,” ujar Masady, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, keputusan itu tidak hanya menjawab aspirasi masyarakat Manggeng Raya yang selama ini resah terhadap potensi dampak lingkungan dari aktivitas tambang, tetapi juga menunjukkan arah baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah daerah menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan korporasi,” tegasnya.

Masady juga berharap langkah serupa dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten lainnya di Aceh agar sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat tanpa merusak lingkungan.

“Kita ingin tambang dikelola dengan hati nurani dan berpihak pada masyarakat. Keputusan Bupati Abdya ini adalah contoh nyata kepemimpinan yang berani,” ujarnya.

Keputusan Bupati Safaruddin ini dinilai sejalan dengan semangat penataan sektor sumber daya alam yang tengah digalakkan Pemerintah Aceh, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Dinas Pengairan Aceh Bahas Upaya Penanganan Banjir Trumon
BWS Sumatera I Lakukan Pemeliharaan Saluran Irigasi D.I. Susoh di Aceh Barat Daya
Pemkab dan Komponen di Abdya Dukung Penuh Pembangunan Yon TP Tahap III di Surin
DPW APRI Aceh Puji Langkah Berani Bupati Abdya dalam Menegakkan Keadilan Sumber Daya Alam
Penasehat dan Ketua APRI Aceh Selatan Kunjungi Bupati Abdya, Bahas Mekanisme WPR
Inisiator Muda Nusantara Apresiasi Kapus, Perawat, dan Sopir Ambulans Puskesmas Manggeng
Empat Pencuri Ternak Dibekuk Polres Abdya, Gunakan Mobil Avanza untuk Angkut Sapi dan Kambing
Dandim Abdya Buka Persami Saka Wira Kartika 2025

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru