Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan atas dugaan kebocoran limbah dari kolam penampungan milik PT Nafasindo. Dugaan pencemaran tersebut mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya perubahan warna air di aliran Sungai Lae Gombar dan sejumlah kawasan sekitar.
Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, menjelaskan polisi menerima informasi pada Kamis (11/9/2025) mengenai kebocoran limbah pabrik kelapa sawit yang mengalir hingga ke Desa Ladang Bisik, Muara Pea, Kecamatan Kota Baharu, serta Desa Pea Jambu dan Desa Srikayu di Kecamatan Singkohor. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan menurunkan personel Sat Reskrim bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Petugas DLH bersama tim Sat Reskrim telah melakukan pengambilan sampel air di tiga titik aliran sungai berbeda,” kata Eska, Jumat (12/9/2025).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, menambahkan bahwa sampel limbah akan dituangkan dalam berita acara resmi, disaksikan staf DLH, perwakilan perusahaan, serta tokoh masyarakat. Selanjutnya, sampel tersebut akan diuji di laboratorium.
“Dalam pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda perubahan warna air di aliran sungai,” ujar Darmi.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus berjalan sambil menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Darmi.
Selain memeriksa para saksi, kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu memberikan informasi terkait gangguan keamanan maupun lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau hotline 110.
Langkah cepat ini diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan limbah industri tetap sesuai aturan lingkungan hidup yang berlaku.