Polisi Pastikan Kasus Gratifikasi FB Masih Berjalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 01:15 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Polisi menyatakan belum perlu melakukan penahanan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (15/4/25).

Ia mengungkap, hingga saat ini tidak ada kendala dalam penangan kasus tersebut. Kombes Pol. Ade Safri menyebut, berkas kasus Firli pun masih diupayakan untuk dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut, kasus itu pun dipastikan masih berproses hingga saat ini. Penanganan perkara juga dipastikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Rusuh di Lapas Muara Beliti, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dukung Penuh Menteri Agus Bersihkan Narkoba dan HP
Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto
Prabowo Akan Membuat “Naila” Tersenyum
Yayasan Embun Pelangi Kepri, Peduli Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025
APJI Tegaskan Peran Strategis Jasa Boga dalam Ketahanan Pangan Nasional
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025
Relawan Jokowi Laporkan Dugaan Hasutan soal Ijazah, Polres Jakpus Mulai Pemeriksaan