PLN Kasih Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Catat Syarat dan Caranya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:01 WIB

50672 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – PT PLN (Persero) memberikan kabar gembira bagi pelanggan setianya. Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, PLN menghadirkan promo diskon tambah daya listrik hingga 50 persen lewat program Energi Kemerdekaan. Program ini berlaku mulai 10 hingga 23 Agustus 2025 untuk seluruh pelanggan tegangan rendah di semua golongan tarif satu fasa.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan promo ini adalah bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan sekaligus dukungan untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan harga yang lebih terjangkau. “Mengusung semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, program promo ‘Energi Kemerdekaan’ dihadirkan untuk memberikan pengalaman penggunaan listrik yang lebih nyaman melalui kemudahan tambah daya,” kata Darmawan dalam siaran pers, Minggu (10/8/2025).

Lewat program ini, pelanggan bisa menghemat biaya signifikan. Misalnya, pelanggan dengan daya awal 450 VA yang ingin menaikkan daya hingga 7.700 VA cukup membayar Rp 3.512.625 dari tarif normal Rp 7.025.250. Promo berlaku bagi pelanggan dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin menambah daya maksimal 7.700 VA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaratnya, pelanggan harus sudah terdaftar sebagai pengguna PLN sebelum 1 Agustus 2024. Selain itu, promo ini hanya berlaku untuk pelanggan tegangan rendah golongan tarif satu fasa. Pengajuan tambah daya dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile. Untuk pelanggan prabayar, cukup membeli token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik. Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di PLN Mobile atau lewat e-mail terdaftar. Selanjutnya, kode e-voucher tersebut dimasukkan saat mengajukan permohonan tambah daya di PLN Mobile. Setelah pembayaran terverifikasi, unit PLN setempat akan memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satu akun PLN Mobile bisa mendapatkan maksimal empat e-voucher selama masa promo. Darmawan mengingatkan, promo ini hanya berlaku sampai 23 Agustus 2025. “Prosesnya mudah dan cepat, semua dilakukan melalui PLN Mobile. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum program berakhir,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru