Petisi Brawijaya Dukung MK Tangani PHPU 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 02:13 WIB

50671 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Perkumpulan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai profesi di seluruh wilayah Indonesia memberikan dukungan kepada para hakim konstitusi Mahamamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024.

Mereka yang terdiri dari dosen, guru, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dokter, wartawan, karyawan, mahasiswa, buruh, petani dan nelayan tersebut menamakan dukungannya sebagai Petisi Brawijaya.

Dikutip dari berita Humas MK pada Sabtu (23/3/2024), kutipan petisi Brawijaya berisi dukungan kepada jajaran hakim konstitusi yang tengah menangani kasus PHPU 2024, baik dari para calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif. Terdapat dua pasangan capres cawapres dari kubu 01 dengan 03 yang sudah mengajukan permohonan ke MK terkait gugatanya mengenai kecurangan di pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Petisi Brawijaya menyatakan dan menyampaikan dukungan sepenuhnya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, yang memeriksa gugatan dimaksud untuk memeriksa gugatan dimaksud atas dasar kebenaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk tercapainya rasa keadilan dalam masyarakat mengingat penolakan hasil pilpres oleh paslon 01 dan paslon 03 atas dasar dugaan kuat telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sejak dari proses pendaftaran paslon 02 (cawapres) hingga pada pelaksanaan pilpres,” bunyi pernyataan Petisi Brawijaya Barisan Kebenaran untuk Demokrasi.

Petisi Brawijaya berisi pernyataan yang menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional untuk Pilpres. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 memperoleh 40.971.906 suara, capres cawapres nomor urut 02 mendapatkan 96.214.691 suara, serta paslon nomor urut 03 meraih 27.040.878 suara. Kesimpulannya, pasangan capres cawapres nomor urut 02 memperoleh suara sesuai dengan hasil rekapitulasi resmid dari KPU.

(IP)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru