Perpanjangan Masa Tugas Satgas BLBI untuk Penyelesaian Hak Tagih Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 03:11 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Jakarta  – Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satgas BLBI karena masih ada obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Dalam konferensi pers pada Jumat (5/7/2024) di Kantor Kemenko Polhukam RI, Menko Hadi menambahkan bahwa aset-aset terkait BLBI tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya telah terdata. Penyelesaian aset-aset tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Itulah sebabnya, kita meminta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Hadi Tjahjanto saat Serah Terima Aset Eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga di kantor Kemenko Polhukam.

Baca Juga :  Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI

Menko Hadi menjelaskan bahwa sejak Satgas BLBI dibentuk pada 2021, perolehan aset telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang diserahkan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini bernilai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m².

Aset yang dilakukan PSP dan hibah tersebut diperuntukkan untuk berbagai keperluan, seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti.

“Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Menko Hadi.

Baca Juga :  Transparansi Penyidikan, PMJ Kirim Surat ke KPK untuk Supervisi Kasus SYL

Melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur.

“Saya juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” ujar Menko Hadi.

“Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor dan debitur,” tutupnya. (IP)

Berita Terkait

Sekjen DPP Bara JP Sebut Komjen. Pol. Drs. H. Tomsi Tohir Balaw, M.Si Cocok Isi Jabatan Wakapolri
Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI di MPR
Kurang dari 24 jam Pelantikan Presiden RI terpilih, Ini Harapan Besar Ketum DPP Bapera
Subhan Patimahu (Ketua Pemuda Indonesia Timur) Rekomendasikan Jan Maringka sebagai Jaksa Agung RI
Bara JP Dukung Ucapan Prabowo, “Menteri Jangan Cari Uang Dari APBN”
Bara JP Umumkan Nama Calon Kepala Daerah Yang Bertarung Di Pilkada 2024
Di Acara Rakernas 2024 Bara JP, Rekomendasi Ormas Bara JP menjadi Partai Politik semakin Menguat
BNN Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp64 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Jonniadi Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Serahkan Secara Simbolis Bantuan Siswa PIP

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Dishub Nagan Raya gelar Pertemuan dengan Pekerja Ojek Online.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:08 WIB

PT. BSP Nagan Raya Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Tgk Dayah Nagan Raya Menaruh Harapan Besar Pasangan JOZ Pimpin Nagan Raya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana Dalam Rangka HUT Brimob Ke – 79

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Pj Bupati Nagan Raya Lakukan Sidak ke RSUD Sultan Iskandar Muda, Tekankan Pentingnya Pelayanan Optimal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Cegah Pelanggaran dalam Kampanye dan Tertib Debat Kandidat hingga APK, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:56 WIB

Ny. Hj. Ubiet Junita Sari Iskandar, SKM, M.Epid, PJ Ketua Dekranasda Nagan Raya Tinjau Gedung Showroom

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Dishub Nagan Raya gelar Pertemuan dengan Pekerja Ojek Online.

Sabtu, 26 Okt 2024 - 12:54 WIB