Pernyataan dr. Spesialis RSUD Kota Subulussalam “Obat Kosong” Dianggap Tendensius PPPK/ASN

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:37 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editorial(/21/01/24)
Subulussalam,l. Pernyataan seorang dr. Risdianty Saragih spesialis penyakit dalam yang bekerja dirumah sakit umum daerah kota Subulussalam, serta merta diduga, melakukan kampanye hitam atas eksistensi sebuah rumah sakit umum daerah kota Subulussalam di medsos menjadi pertanyaan publik. Ada apa aparatur sipil negara yang dengan mudahnya melakukan kritikan tendensiusnya diruang publik seperti Fb.

Menyatakan obat dirumah sakit kosong, ternyata hanya degelan semata, adakah tujuan lain? Atau ada keinginan merekomendasikan sebagai Direktur Rumah Sakit umum daerah dimasa transisi pemerintah kota Subulussalam?

There is something behind the statement of the spescialist dr. of Subulussalam City Hospital.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

There are Interests Behind the Statement of the Internal Medicine Specialist at Subulussalam Regional Hospital.

Bukankah yang paling mahal didunia ini ada dua hal yaitu mengenal diri dan mengenal batas. Disitulah kebahagian sejati.

Karena dengan mengenal diri, kita tahu siapa kita, darimana kita dan untuk apa kita hidup didunia ini. Dan dengan mengenal batas, kita tahu kapan harus melangkah, dan kapan harus berhenti serta kapan harus kembali. Kedua ini menjaga hati kita dari keangkuhan, dari ilmu ini melindungi hati kita dari luka yang mendalam. Untuk naik sebagai Herois tak harus memukul dari dalam, menjatuhkan kawan secara terang terangan.

Dwi Darmianty Lubis, S. Farm kepala instalasi farmasi Rumah Sakit umum daerah kota Subulussalam akhirnya mengungkap bahwa pernyataan dr. Risdianty Saragih spesialis penyakit dalam yang mengatakan obat untuk pasien kosong tidaklah benar adanya.

Namun menurutnya dari delapan yang ditulis resep dokter itu, ada satu yang tidak lengkap yaitu INHALER sehingga dari 8 item, 7 sudah terpenuhi dan yang satu lagi tetap diupayakannya dari Apotik pendamping atau apotolik lainnya, “kalau memang obat itu dibutuhkan pasien. Kami tetap upayakan dari manapun dengan memakai dana kasir.” Ujar Dwi Darmianty Lubis, S. Farm kepala instalasi farmasi Rumah Sakit umum daerah kota Subulussalam” Itu.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Berikan Pengamanan Salat Tarawih di Bulan Ramadhan

Pihak manajamen rumah sakit (RSUD) sendiri menanggapi berita yang tersebar mengenai kekosongan obat tidaklah benar adanya namun untuk beberapa obat yang kosong selalu ada alternatif untuk memenuhi resep fasien.

Pekerjaan yang paling mudah menurut legendaris adalah menyalahkan atas berbagai kinerja instansi pemerintah. Tetapi harus kita sadari ASN memiliki regulasi sendiri ketika ianyaa melakukan kritikan dianggap terlalu tendensius, hingga membuat ruang publik riuh dan terkesan kurang beradab. Menyalahkan pimpinan, menyalahkan kepala daerah,menyalahkan legislatif, bahkan menyalahkan pemerintah Aceh secara berlebihan.

Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?
Sebagai abdi negara, tindakan dan perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. PNS/ASN wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lalu, berdasarkan aturan tersebut, bolehkah PNS mengritik pemerintah?
Kewajiban PNS untuk Taat pada Pemerintah Berbagai kewajiban PNS disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021. Berdasarkan pasal tersebut, PNS wajib:
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah;
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Merujuk pada pasal ini, dapat disimpulkan bahwa seorang PNS diwajibkan untuk taat dan patuh pada pemerintah serta kebijakan yang dikeluarkannya.
Ada Aturan Main jika ASN Ingin Kritik Pemerintah Bolehkah PNS Mengritik Pemerintah?
Selain taat dan patuh pada pemerintah, dalam Pasal 5 huruf h, PNS juga dilarang untuk melakukan kegiatan yang merugikan negara. Terkait mengritik pemerintah, PNS sebenarnya dapat melakukannya dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 4 huruf d, PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara. Artinya, PNS yang ingin mengritik pemerintah dapat menyampaikan kritikan tersebut langsung kepada atasannya dan bukan di ruang publik.

Baca Juga :  Penutupan Kegiatan (TMMD)Ke-118 Kodim 0118/Subulussalam Dan Penyerahan Piala Penghargaan Oleh Danrem 012/TU Kolonel Inf Riyanto S.I.P. kepada Jurnalis Indonesiapost.icu//(dok/Pendim)

Tak hanya itu, PNS juga dilarang untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Hal ini merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Badan tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS dan PPPK (yang merupakan ASN) pun dilarang menyebarkan atau memberi dukungan terhadap pendapat di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
Baca juga: Menteri PAN-RB Tegaskan ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah Sanksi Mengritik di Ruang Publik Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada di atas, mengritik pemerintah di ruang publik merupakan salah satu pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Pada Akhirnya semua kita akan dimintai pertangung jawaban secara dunia ahirat. Baik lisan dan tulisan, perkataan dan perbuatan. “Kalau anda mau madu, jangan tendang sarang lebahnya.” //Tim editorial.

Berita Terkait

Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polres Subulussalam Launching Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Quick Respon, Personel Brimob Aceh Mambantu Masyarakat Memadamkan Api Yang Membakar Rumah
Polres Subulussalam Launching Penanaman Secara Serentak Perkarangan Pangan Bergizi
Bahas Ketahanan Pangan dan Kamtibmas, Polres Subulussalam Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Bukit Alim
Kapolsek Penanggalan Polres Subulussalam Hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Penuntungan
Polres Subulussalam Gelar Acara Syukuran HUT Satpam yang Ke- 44 Tahun 2024
Terkait Tentang Surat yang Beredar Oleh Praksi Rabbani Ditujukan Kepada Pimpinan DPR Kota Subulussalam Langsung Ditanggapi Oleh Masyarakat
Pj Walikota Azhari Diapresiasi Atas Keberhasilan Menyelesaikan Hutang Pemko Subulussalam, Walau Tantangan Keuangan Tetap Ada

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:54 WIB

PUSDA Dukung Dek Fadh Sebagai Calon Ketua Kwarda Pramuka Aceh 2025-2030

Rabu, 22 Januari 2025 - 02:37 WIB

Alumni Dayah Aceh Jabat Posisi Penting di UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:12 WIB

ACEH SELATAN RAIH PENGHARGAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI OMBUDSMAN RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:04 WIB

Kota Subulussalam Raih Penghargaan Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:43 WIB

Hasballah: Aceh Perlu Promosi Syariat Islam ke Negara Serumpun

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:30 WIB

Ketua Komisi III DPRA Kak IIN Akan Telusuri Kasus 23 Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Bakal Koordinasi dengan BPN Aceh

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:39 WIB

Aceh Barat Raih Predikat “A” dalam Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI 2024

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:09 WIB

Dinas PUPR Aceh dan Wakil Bupati Aceh Utara Terpilih Bahas Penanganan Ruas Jalan Provinsi

Berita Terbaru

ARTIKEL

Cara Memahami Putusan Hakim

Rabu, 22 Jan 2025 - 02:28 WIB

NAGAN RAYA

Kunjungan Danrem 012 Teuku Umar Di Mako Batalyon C Pelopor

Selasa, 21 Jan 2025 - 23:07 WIB