Peralihan Empat Pulau Aceh ke Sumut Dinilai Sebagai Kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat, Anggota DPD Azhari Cage Turun Tangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:58 WIB

50541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari, SIP, yang akrab disapa Azhari Cage, menegaskan bahwa peralihan empat pulau di wilayah Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara merupakan tindakan sewenang-wenang Pemerintah Pusat yang mencederai harga diri dan marwah Aceh.

“Ini adalah perlakuan kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap Aceh,” tegas Azhari Cage dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (26/5).

Peralihan status administrasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengalihkan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dari wilayah Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azhari menegaskan bahwa mempertahankan keempat pulau tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga harga diri dan martabat Aceh sebagai daerah otonom dengan sejarah dan budaya yang kuat.

Dia mengimbau Pemerintah Aceh, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh, untuk tidak diam dan segera mengambil sikap tegas dengan menemui Mendagri guna menyampaikan protes keras terhadap keputusan tersebut.

“DPRA dan gubernur harus segera menjumpai Mendagri untuk memprotes hal ini. Tidak bisa hanya dengan bersurat karena ini jelas merupakan penghinaan untuk Aceh dan di luar dari kesepakatan MoU Helsinki,” katanya mengingatkan.

Azhari juga menegaskan bahwa dari sisi geografis, sejarah, hingga bukti kepemilikan serta keberadaan bangunan di pulau-pulau tersebut jelas merupakan wilayah Aceh.

“Lalu atas dasar apa pulau tersebut dialihkan dan dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara?” ujarnya.

Menurut Azhari, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena berhubungan langsung dengan identitas dan harga diri Aceh sebagai daerah yang telah diperjuangkan melalui proses damai panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI.

“Dalam nota damai Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, sudah disepakati bahwa perbatasan Aceh mengacu pada peta 1 Juli 1956. Namun kenyataannya yang sudah menjadi wilayah Aceh malah dialihkan ke Sumut,” jelas Azhari dengan nada kecewa.

Dia berjanji akan membawa masalah ini ke forum DPD dan menggunakan seluruh kapasitasnya untuk memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.

“Sebagai anggota DPD asal Aceh, saya wajib memperjuangkan kepentingan daerah saya, termasuk mempertahankan wilayah yang menjadi hak Aceh,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru